• Beranda
  • Berita
  • Hakim cecar Azis Syamsuddin karena berikan keterangan berbeda

Hakim cecar Azis Syamsuddin karena berikan keterangan berbeda

25 Oktober 2021 16:21 WIB
Hakim cecar Azis Syamsuddin karena berikan keterangan berbeda
Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Anggota majelis hakim Jaini Bashir mencecar mantan Wakil Ketua DPR fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin karena memberikan keterangan berbeda dengan beberapa saksi yang telah dihadirkan di persidangan.

"Kalau ada dua keterangan yang berbeda berarti salah satunya ada yang bohong. Kita pernah periksa Agus Supriyadi, saya sendiri yang menanyakan, bahwa saudara yang meminta dikenalkan penyidik KPK lalu Agus Supriyadi mengatakan ada dua 'letingan' dia, ternyata dua orang itu tidak menjawab baru timbul adik 'letingnya' yang namanya Robin Pattuju jadi saudara yang minta dikenalkan," kata anggota majelis hakim Jaini Bashir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

"Tidak yang mulia," jawab Azis.

Azis menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

"Berarti ada dua keterangan yang berbeda yang bisa kita konfrontir mana yang benar mana yang salah," kata Hakim Jaini.

Baca juga: Azis bantah fasilitasi Rita Widyasari untuk temui Robin Pattuju
Baca juga: Azis Syamsuddin bantah kenalkan eks penyidik KPK ke Syahrial
Baca juga: Azis klaim hanya beri pinjaman Rp210 juta ke eks penyidik KPK


"Karena saya kalau mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner," jawab Azis.

"Ya itu kan teori, kita juga ngerti, kita juga tidak bodoh-bodoh amat," ungkap Hakim Jaini.

"Selanjutnya saudara Rita Widyasari mengatakan, saudara datang dan memperkenalkan Robin, karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK, dia mengenal Robin seminggu setelah dikenalkan saudara saksi, berarti dikenalkan, bagaimana?" tanya hakim.

"Tidak Yang Mulia," jawab Azis.

"Kalau Syahrial bagaimana?" tanya hakim.

"Syahrial waktu itu datang untuk rapat Golkar ke rumah saya. Robin juga datang kemudian saya hanya melambai, dia pakai 'nametag' setelah itu saya lanjutkan rapat. Beliau makan minum, saya lanjut lagi rapat di rumah dinas," jawab Azis.

"Seberapa kenal saudara dengan Robin?" tanya hakim.

"Dengan Robin sama seperti dengan Agus Supriyadi. Saya tidak tahu jabatannya (Robin). Saya hanya lihat 'nametag' KPK, yang pasti dia bukan komisioner," jawab Azis.

Agus Supriadi adalah Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang juga sudah dihadirkan di persidangan.

"Artinya Robin kan hidupnya tidak susah-susah banget, dengan gaji yang cukup tinggi tapi meminjamRp 200 juta, ketika sudah pinjam Rp200 juta, seberapa akrabnya memang meski saudara mengatakan punya jiwa sosial?" tanya Hakim Jaini.

"Orang yang tidak kenal saja saya bantu yang mulia, Dia datang ke rumah saya dengan wajah memelas kemudian membuat rasa saya tidak nyaman, posisi batin saya terganggu. Dari pada ini berlanjut dan saya mau istirahat, saya secara kemanusiaan saya membantu saja," ungkap Azis.

Azis pun mengakui bahwa Robin beberapa kali datang ke rumahnya tanpa diundang.

"Karakter yang ada di saya, setiap tamu saya terima, makanya orang bilang saya terlalu baik, tapi karena terlalu baik inilah, saya apes. Tidak ada orang yang datang ke rumah saya, tidak dikasih aqua atau teh," tambah Azis.

"Ya itu kan wajar, saudara kan wakil rakyat. Artinya dari tiga saksi yang kami periksa, saudara bantah semua. Kami jadi ingin bertanya siapa yang benar sih? Berarti kan ini ada keterangan palsu, saudara sekarang tersangka, tidak tertutup kemungkinan ketemu kita lagi," kata Hakim Jaini.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021