Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono di Semarang, Senin, mengatakan koordinasi finalisasi dan simulasi aplikasi ini terus dilakukan bersama Korlantas Polri.
"Diharapkan makin memudahkan masyarakat untuk mengetahui pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, jenis serta kapan terjadinya," katanya.
Baca juga: Ditlantas Polda Aceh catat 5.614 pelanggaran tilang elektronik
Menurut dia, aplikasi ini juga memungkinkan untuk menginformasikan tentang cara pembayaran e-tilang.
Aplikasi ini, lanjut dia, nantinya juga bisa dimanfaatkan oleh Korlantas Polri untuk mengecek data serta masa pajak kendaraan bermotor apakah telah dibayarkan atau belum.
Selain itu, kata dia, pengguna aplikasi JRKu juga bisa memperoleh perlindungan asuransi tambahan dari Jasa Raharja Putera.
Baca juga: Kakorlantas: layanan lalin berbasis teknologi informasi jadi unggulan
Saat ini, menurut Rivan, JRKu sudah bisa digunakan untuk mengajukan klaim santunan kecelakaan secara daring.
Aplikasi tersebut juga memberikan informasi tentang rute perjalanan dengan data titik-titik rawan kecelakaan.
Berkaitan dengan layanan pembayaran pajak ataupun tilang, ia berharap aplikasi ini menjembatani agar pembayaran bisa dilakukan dengan banyak pilihan.
Baca juga: Polda Jabar tetap lakukan tilang elektronik di masa sosialisasi
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021