"Tindakan menendang dan memukul tersebut menunjukkan masih adanya praktek militeristik warisan Orde Baru yang tidak layak diterapkan di Kepolisian pasca reformasi," ujar Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam.
Menurut Poengky, jika betul anggota bersalah, masih ada cara pembinaan yang humanis yang dapat dilakukan pimpinan, antara lain dengan melakukan teguran dan hukuman yang mendidik.
Poengky sendiri mengaku belum mengetahui secara pasti duduk permasalahannya. Ia menduga, kemungkinan ada kesalahan yang dilakukan anggota.
"Meskipun demikian, penggunaan kekerasan seharusnya tidak dipertontonkan oleh pimpinan kepada anggota," ujar Poengky.
Poengky juga mengapresiasi langkah Bid Propam Polda Kalimantan Utara langsung sigap menangani kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video tersebar di media sosial berdurasi 43 detik, memperlihatkan penganiayaan yang diduga dilakukan Kapolres Nunukan AKBP SA terhadap anggotanya.
Video tersebut dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Deary Stone Supit.
"Benar kejadiannya itu, saat ini sedang diproses," kata Deary.
Peristiwa itu terhadi di Aula Mapolres Nunukan pada Kamis (21/10), diduga dalam kegiatan Bakti Sosial Akmil 1999.
Perkembangan informasi saat ini, setelah kejadian dugaan penganiayaan tersebut, Kapolda Kaltara membatalkan Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan oleh Kapolres Nunukan AKBP SA, terkait mutasi terhadap empat anggota, salah satunya Brigadir SL yang menjadi korban penganiayaan.
Baca juga: Kompolnas sarankan Polri gunakan bantuan SCI cari bukti di Luwu Timur
Baca juga: Kompolnas nilai Densus 88 Indonesia terbaik di dunia
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021