Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum memperoleh izin edar harus dibina dan didampingi agar tetap dapat berjualan.
Pernyataan ini merupakan respon atas informasi pelaku usaha penjual makanan beku (frozen food) yang beberapa waktu lalu viral dimintai keterangan oleh pihak kepolisian karena memiliki permasalahan hukum terkait izin edar.
“Kita hanya ingin UMKM untuk supaya pulih di tengah pandemi (COVID-19), ini yang kita bicarakan dengan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Itu yang saya pikir kita fasilitasi,” ujar dia dalam Podcast TV ANTARA dengan Teten Masduki di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM mengenai isu Frozen Food UMKM, Jakarta, Senin.
Baca juga: Kemenkop-Polri sepakat utamakan sosialisasi izin edar produk UMKM
Menurut dia, proses pengurusan izin ke BPOM itu memiliki pelbagai syarat yang harus dipenuhi. Seperti standar produksi, cara produksi, dan pengemasan (packaging) produk.
Saat ini, dikatakan banyak pelaku UMKM yang merencanakan bisnis tanpa aturan undang-undang (UU). Sehingga, lanjutnya, dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan melakukan pendampingan ketika terdapat pelaku UMKM yang ingin mendirikan pabrik kecil atau rumah produksi agar membangun sesuai syarat UU.
Lebih lanjut, dikatakan pihaknya telah bersepakat dengan BPOM bahwa terdapat olahan pangan yang tak perlu izin edar BPOM. Yaitu pangan yang punya masa simpan atau kadaluawarsa kurang dari tujuh hari, lalu digunakan sebagai bahan baku pangan dan tak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
Kemudian, dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen, serta pangan olahan siap saji (seperti mie ayam siap saji, dimsum, dan siomay).
Baca juga: Kemenkop sosialisasikan PP No 7/2021 ke pengusaha mikro
“Kami udah bikin MoU (Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman) dengan BPOM supaya ada persyaratan yang berbeda antara industri besar dan UMKM. Kalo disamaratakan, jelas UMKM sulit memenuhi persyaratan itu,” ungkap Menkop.
Mengenai sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), kata dia, biasanya banyak dimanfaatkan oleh UMKM yang memproduksi skala kecil dan beredar secara terbatas.
“PIRT lebih ringan dan skala daerah,” utaranya.
Seperti diketahui, terdapat unggahan di media sosial Twitter dari salah satu akun yang membagikan cerita seorang pelaku UMKM frozen food yang dipanggil polisi dan terancam di penjara hingga didenda Rp4 miliar lantaran tak memiliki izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Lantaran hal tersebut, Kemenkop-UKM dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Selasa (19/10), sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait berbagai perizinan yang diperlukan.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021