Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT SUCOFINDO (Persero) Budi Hartanto mengatakan, terbentuknya UPZ ini sebagai bentuk komitmen PT SUCOFINDO (Persero) dalam mengoptimalkan potensi penyaluran zakat, infak, dan sedekah, sehingga mampu mendukung pembangunan ekonomi nasional.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan BAZNAS kepada SUCOFINDO dalam menjalin sinergi untuk bersama-sama melakukan pengelolaan zakat secara efektif dan efisien melalui pembentukan UPZ BAZNAS SUCOFINDO. Kami pun optimis dengan adanya UPZ BAZNAS SUCOFINDO ini dapat menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara maksimal,” ujar Budi Hartanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Melalui pendistribusian zakat yang maksimal dan sistematis, menurut Budi Hartanto dapat menghasilkan efek domino yang positif di mana pertumbuhan ekonomi akan mewujudkan kesejahteraan sosial dan meningkatkan kualitas pendidikan, serta kualitas sumber daya manusia.
Kehadiran UPZ BAZNAS SUCOFINDO ini bisa bermanfaat sebagai sarana distribusi oleh BAZNAS untuk menyejahterakan umat.
"Tak hanya itu, kami yakin pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, serta sedekah menjadi lebih akuntabel, terutama pada pelaporan dana yang sistematis kepada pembayar zakat, infak, dan sedekah,” kata Budi Hartanto.
Peresmian ini ditandai dengan pemberian Surat Keputusan (SK) Pembentukan UPZ BAZNAS SUCOFINDO oleh Pimpinan BAZNAS RI Rizaludin Kurniawan kepada Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT SUCOFINDO (Persero) Budi Hartanto.
SK ini telah sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS No 2 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.
Selain itu, respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Pimpinan BAZNAS RI Rizaludin Kurniawan, menyambut baik peresmian UPZ BAZNAS SUCOFINDO. BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non struktural memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan ZIS-DSKL(Zakat Infak Sedekah - Dana Sosial Keagamaan Lainnya) agar efektif dalam pengelolaan guna menanggulangi kemiskinan dan menyejahterakan umat.
"Mudah-mudahan apa yang dilakukan PT SUCOFINDO (Persero) selaras dengan visi dan misi BAZNAS, sebagai pilihan pertama pembayar zakat dan lembaga utama menyejahterakan umat. Keterlibatan para pimpinan SUCOFINDO di UPZ ini, akan menjadi contoh positif bagi pihak lainnya, sebagai bentuk kepedulian terhadap umat," kata Rizaludin.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021