"Saya berpesan badan publik harus menyediakan informasi yang akurat benar dan tidak menyesatkan serta selalu berpedoman pada prinsip dan ketentuan dan tata cara yang berlaku dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik," kata Ma'ruf dalam acara daring Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021, Selasa.
Ma'ruf menyampaikan, perkembangan teknologi komunikasi dan aplikasi digital telah mendorong transformasi peradaban masyarakat ke era digital secara lebih cepat. Pemanfaatan teknologi komputasi awan, media sosial, dan teknologi mobile telah jadi bagian keseharian Indonesia. Hal-hal itu sebaiknya dimanfaatkan menjadi peluang bagi badan publik dan pemerintah dalam diseminasi tata kelola pemerintah yang lebih bersih, efektif, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan, serta pelayanan publik yang lebih berkualitas dan terpercaya.
"Komitmen ini tentunya harus menjadi perhatian bagi seluruh badan publik untuk terus mengembangkan inovasi baru agar masyarakat dan bangsa kita semakin cerdas dan lebih memahami berbagai perkembangan kebijakan pemerintah," kata Ma'ruf.
Ma'ruf juga mengapresiasi badan-badan publik yang telah memenuhi kualifikasi informatif, mulai dari kementerian hingga perguruan tinggi negeri. Menurut Ma'ruf, penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan kesempatan bagi badan publik untuk terus berupaya menciptakan inovasi dalam hal keterbukaan informasi.
Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan transparan. Selain itu, hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik serta produktivitas di tengah pandemi COVID-19.
Dia berpesan untuk semua badan publik agar terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan kebangsaan yang demokratis.
Di sisi lain, badan publik juga diminta untuk terbuka dengan kritik, saran dan masukan dari masyarakat. Semua kritik dan saran yang masuk diharap bisa disikapi dengan santun dan baik.
Sebagai negara demokratis, Indonesia dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi, diantaranya adalah prinsip keterbukaan informasi sebagai perwujudan komitmen yang nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia mengatakan, pemerintah juga berupaya melakukan pemenuhan dan pemerataan informasi di Tanah Air dengan langkah-langkah perbaikan yang efektif dan efisien, seperti penguatan fasilitas pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem layanan informasi berbasis digital serta mengedepankan sarana dan prasarana yang mudah diakses masyarakat.
Baca juga: KI Pusat: Jumlah badan publik Informatif 2021 meningkat
Baca juga: Wapres serahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021
Baca juga: KI masukkan inovasi dan kolaborasi dalam monev 2021
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021