"Jangan hanya menjadi smart digital users, tapi juga diharapkan mampu mencetak smart digital specialist dan smart digitalpreneur yang mengembangkan kewirausahaan dan membuka lapangan kerja di dalam negeri," kata Mulyadi dalam seminar daring, Selasa.
Hal ini senada dengan kebijakan pemerintah baru-baru ini, dimana Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate pada Kamis (21/10/2021) mengumumkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi oleh perangkat 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia naik menjadi 35 persen.
Baca juga: Kominfo: Ulama dan santri berperan lawan pandemi
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021 tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunication (IMT)-2020 5G, serta perangkat base station yang menggunakan teknologi LTE dan IMT-2020 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.
"Ketentuan tersebut juga sejalan dengan amanat presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai smart player dalam pengembangan jaringan 5G. Ketentuan TKDN sebesar 35 persen akan mulai diberlakukan dalam 6 bulan sejak peraturan menteri ditetapkan," kata Mulyadi.
Lebih lanjut, Mulyadi mengatakan pemerintah telah menyiapkan Indonesia 5G Task Force, yang didalamnya merupakan suatu kebijakan dalam menyikapi dan mempercepat 5G di Indonesia.
Adapun kelima hal yang dibahas yaitu menyiapkan spektrum, model bisnis, infrastruktur, perangkat dan ekosistem, serta regulasi.
Mulyadi mengatakan, pemerintah juga melakukan pendekatan terkait ketersediaan (supply) dan permintaan (demand) dari ekosistem 5G. Menilik dari sisi ketersediaan, Kominfo menyoroti sejumlah hal.
"Isu yang ada antara lain ketersediaan spektrum frekuensi, hingga pengembangan infrastruktur 5G dan pendukungnya. Beberapa solusi yang memungkinkan yaitu regulasi, analog switch, fasilitas pemerintah untuk pengembangan 5G, dan kerja sama pengembangan solusi 5G," jelas Mulyadi.
Sementara dari sisi permintaan, isu yang disoroti Kementerian Kominfo di antaranya ketersediaan di semua segmen ponsel, urgensi pengguna untuk gunakan layanan 5G, dan belum adanya usecase dari 5G.
"Solusi yang mungkin adalah mendorong produsen handset untuk menghadirkan 5G di semua segmen ponsel, pengembangan aplikasi/konten yang membutuhkan fitur 5G, hingga kerja sama pengembangan solusi 5G untuk industri vertikal oleh para operator," papar Mulyadi.
Baca juga: Talenta dan infrastruktur percepat transformasi digital
Baca juga: Kominfo nyatakan berbagai pihak miliki peranan dorong implementasi 5G
Baca juga: Implementasi 5G bukan demi gengsi, tapi untuk kesejahteraan masyarakat
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021