• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah berupaya menekan pergerakan warga jelang libur akhir tahun

Pemerintah berupaya menekan pergerakan warga jelang libur akhir tahun

27 Oktober 2021 07:49 WIB
Pemerintah berupaya menekan pergerakan warga jelang libur akhir tahun
Arsip Foto - Calon penumpang kereta jarak jauh berjalan menuju peron keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Pemerintah telah memangkas cuti bersama untuk menekan pergerakan warga menjelang libur akhir tahun 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Pemerintah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021 dalam upaya menekan pergerakan warga menjelang akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan penularan COVID-19.

Sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis pemerintah yang diterima di Jakarta, Rabu, penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Menurut dia, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional 2021.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," katanya.

Muhadjir mengatakan, warga yang harus menempuh perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan ketat.

Persyaratan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan di antaranya sudah menjalani vaksinasi serta membawa surat keterangan negatif tes PCR untuk pengguna sarana transportasi udara dan tes antigen untuk pengguna sarana transportasi darat.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh COVID-19," kata Muhadjir.


#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua
​​​​​​​

Baca juga:
Pemerintah tetapkan 16 hari libur nasional pada 2022
Menpan RB minta ASN tidak memanfaatkan ambil cuti di antara hari libur

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021