• Beranda
  • Berita
  • Polda NTB: Motif oknum polisi tembak mati rekan kerja karena cemburu

Polda NTB: Motif oknum polisi tembak mati rekan kerja karena cemburu

27 Oktober 2021 12:38 WIB
Polda NTB: Motif oknum polisi tembak mati rekan kerja karena cemburu
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menjelaskan motif anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, Brigadir Polisi Kepala berinisial MN yang menembak mati rekan kerjanya, Brigadir Polisi Satu berinisial HT diduga karena cemburu buta terhadap istrinya.

"Indikasinya karena pelaku cemburu yang mengetahui korban chatting dengan istri pelaku," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu.

Namun ia memastikan indikasi tersebut dalam proses penyidikan lebih lanjut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel korban, pelaku dan istrinya.

"Ini yang sedang kita dalami," ujarnya.

Insiden penembakan yang dilakukan MN kepada korban Brigadir Polisi Satu berinisial HT ini terjadi pada Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara.

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.

Dari kasus ini, pihak kepolisian kini menetapkan MN sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.

Sebagai tersangka, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan sangkaan demikian, MN kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Pelaku penembakan Briptu HT terancam penjara seumur hidup

Baca juga: Penyidik telusuri motif penembakan Briptu HT hingga tewas

Baca juga: Polres Lombok Timur dalami Bripka MN kuasai senpi V2 sabhara

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021