• Beranda
  • Berita
  • Kepala BNN: Babel provinsi pertama canangkan kurikulum antinarkoba

Kepala BNN: Babel provinsi pertama canangkan kurikulum antinarkoba

27 Oktober 2021 17:16 WIB
Kepala BNN: Babel provinsi pertama canangkan kurikulum antinarkoba
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol. Petrus R. Golose (kanan) saat memberikan penghargaan kepada Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Rabu (27/10/2021). ANTARA/Aprionis
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol. Petrus R. Golose mengatakan Kepulauan Bangka Belitung merupakan provinsi pertama di Indonesia yang mencanangkan kurikulum antinarkoba di sekolah.

"Saya mengapresiasi Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan yang menginisiasi kurikulum antinarkoba di sekolah," kata Komjen Pol. Petrus R. Golose saat launching Program Integrasi Pelajaran Pendidikan Antinarkoba di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan bahwa Gubernur Erzaldi dengan menginisiasi terbitnya silabus pendidikan antinarkoba yang terintegrasi dalam kurikulum pendidikan di tingkat sekolah menengah SMA/SMK ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.

"Dengan masuknya pendidikan antinarkoba di sekolah-sekolah, akan meminimalisasi terjadinya penyebaran maupun penggunaan berbagai jenis narkoba bagi pelajar. Apalagi, saat ini terdapat jenis narkoba baru, new psychoactive substances (NPS)," katanya.

Menurut dia, jenis narkotika ini merupakan narkoba sintesis yang dikemas ke dalam tembakau, bahkan dapat dimasukkan ke cairan rokok elektrik atau vape, dan disebarkan ke pelajar-pelajar.

"Saya sebagai Kepala BNN RI merasa terhormat dengan adanya kurikulum ini. Saya sudah lihat silabusnya, bagaimana kita menyadarkan anak-anak di sekolah tentang bahaya narkotika, dan bagaimana mereka diajarkan dan mengimplementasikannya sebagai generasi muda," katanya.

Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan mengatakan bahwa Pergub Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba, sebagai turunan dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020, dalam rangka untuk Penguatan, Pencegahan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada 73 kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah.

"Pelajaran antinarkoba terintegrasi pada lima mata pelajaran, yaitu PKN, jasmani dan olahraga, agama, kimia, dan biologi," katanya.

Baca juga: BNN musnahkan 3,5 hektare ladang ganja di Aceh Besar

Baca juga: Puspom TNI dukung BNN dalam pemberantasan narkotika

Pewarta: Aprionis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021