Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi memberikan sejumlah kiat bagi masyarakat yang berpikir untuk bertransaksi maupun meminjam dana melalui penyedia jasa keuangan digital seperti peer-to-peer (P2P) lending.Data yang bisa diakses cuma camera, microphone, and location
Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
"Pertama, adalah pastikan kita bertransaksi dengan platform yang sudah secara resmi terdaftar dan berizin. Kami sudah tentukan ketentuan sertifikasi ISO 27001, yang di dalamnya juga menyangkut terkait perlindungan dan keamanan data," kata Adrian dalam sebuah seminar web, Rabu.
Baca juga: Kominfo mengapresiasi inisiatif lintas lembaga berantas pinjol ilegal
Sebagai informasi, ISO 27001 merupakan standar internasional manajemen keamanan sistem informasi teknologi. Dengan standar tersebut, AFPI dapat melindungi konsumen lebih maksimal dari persoalan kebocoran data hingga mendeteksi anggota yang berani main-main dengan regulasi.
Penting untuk diketahui pula aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.
Lebih lanjut, Adrian mengimbau masyarakat untuk memastikan data yang diberikan sesuai dengan ketentuan, dan data yang bisa diakses oleh tekfin hanyalah kamera, mikrofon, dan lokasi.
Sementara, pinjaman online ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel, terutama daftar kontak sehingga mereka seringkali menagih ke orang secara acak, selama nomor ponsel orang itu berada di daftar kontak.
Baca juga: Terjebak cicilan pinjaman online? lakukan 6 tips jitu ini untuk ‘bebaskan diri’
"Data yang bisa diakses cuma camera, microphone, and location," tegas pria yang juga merupakan CEO dari Investree tersebut.
Ia juga menyoroti pentingnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menurutnya berdampak sangat besar bagi aktivitas digital pada umumnya, termasuk keuangan digital.
"Secara besaran, yang menjadi PR (pekerjaan rumah) yaitu UU PDP. Di Eropa ada GDPR (General Data Protection Regulation), yang di dalamnya ada hak-hak bagi pengguna data," kata Adrian.
"Namun, yang terpenting adalah apabila ingin lakukan transaksi, harus pastikan ini fintech lending adalah penyelenggara yang sudah resmi berizin atau terverifikasi di OJK," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Cerita korban jebakan 'batman' pinjol ilegal
Baca juga: Kiat hindari transaksi pinjaman online ilegal
Baca juga: OJK bagikan empat tips lakukan pinjaman online
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021