Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menggelar kegiatan sertifikasi pemeriksa kapal sebagai upaya mendapatkan Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang menguasai tugas baik dari aspek formil maupun materiil.Sertifikasi wajib diikuti sebelum seseorang diangkat menjadi Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal, dimana sangat diperlukan adanya pemahaman materi dan diakhiri dengan uji kompetensi sehingga diperoleh Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang profesiona
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan bahwa proses pemeriksaan kecelakaan kapal merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran.
”Sertifikasi wajib diikuti sebelum seseorang diangkat menjadi Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal, dimana sangat diperlukan adanya pemahaman materi dan diakhiri dengan uji kompetensi sehingga diperoleh Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang profesional, memiliki integritas tinggi dan amanah ketika melaksanakan tugas dan kewenangan di lapangan,” kata Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ahmad mengatakan KPLP terus berupaya untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pemeriksa kecelakaan kapal dengan tetap mengacu pada regulasi di bidang kecelakaan kapal baik nasional maupun internasional.
Lebih jauh, Ahmad mengatakan bahwa peristiwa kecelakaan kapal saat ini masih sering terjadi di perairan Indonesia. Walaupun tidak diinginkan namun apabila hal tersebut terjadi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dituntut untuk selalu siap.
“Selain itu, hal ini merupakan mandat dari pasal 209 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa salah satu kewenangan syahbandar adalah melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan yang tujuannya adalah untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal,” ujarnya.
Ahmad juga mengatakan tata cara pemeriksaan kecelakaan kapal merupakan amanah yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kapal.
“Yang harus diperhatikan dalam setiap pemeriksa kecelakaan kapal haruslah benar-benar menjunjung tinggi integritas dan independensi,” katanya.
Terkait dengan hal tersebut, lanjut Ahmad maka melalui proses sertifikasi diharapkan akan diperoleh seorang pemeriksa kecelakaan kapal yang mampu menganalisa, memahami dan menerapkan prosedur pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses pemeriksaan pendahuluan dalam kecelakaan kapal bukanlah untuk mencari kesalahan, tetapi merupakan proses untuk menggali dan mendapatkan informasi mengenai penyebab terjadinya kecelakaan tersebut untuk kemudian dilakukan evaluasi dan perbaikan di kemudian hari,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ke depan kegiatan sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal akan dilaksanakan terus oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai amanat Pasal 55 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
Proses sertifikasi ini juga sebagai prasyarat untuk dapat dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Para Peserta juga akan menjalani proses penilaian (asesmen) dan yang lulus akan dikukuhkan sebagai pemeriksa kecelakaan kapal.
Baca juga: Kemenhub kukuhan 127 pejabat pemeriksa keselamatan kapal
Baca juga: Kemenhub luncurkan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 111
Baca juga: Permenhub 122 dinilai INFA Merak membuat pengurusan kapal makin mudah
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021