Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya menyatakan pandemi COVID-19 tidak membuat minat calon pasangan pengantin untuk menunda acara pernikahan.
“Pandemi tidak mempengaruhi tekat calon pengantin untuk menikah dan saat prosesi pernikahan baik yang menikah di kantor maupun di luar kantor tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, Samsul Bahri di Calang, Rabu.
Samsul menyebutkan hingga September 2021, sebanyak 485 pasangan telah melaksanakan akan nikah yang terdiri dari 344 pasangan menikah di dalam Kantor dan 141 pasangan menikah di luar kantor.
Baca juga: Meski pandemi, 3.840 pasangan nikah di Aceh sepanjang Oktober 2020
Baca juga: 2.303 pasangan di Aceh menikah dalam masa pandemi COVID-19
Sementara pada tahun 2020 jumlah pasangan yang melangsungkan pernikahan di kabupaten itu sebanyak 526 pasangan.
Ia merincikan paling banyak pasangan menikah dari 6 Kecamatan hingga September 2021 ada di Kecamatan Teunom yaitu 139 pasangan, Kecamatan Krueng Sabee, 108 pasangan, Kecamatan Jaya 79 pasangan, Kecamatan Sampoiniet 73 pasangan, Panga 46 dan Kecamatan Setia Bakti 40 pasangan.
Ia menambahkan dalam pelaksanaan pernikahan pihaknya jauh-jauh hari untuk dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat prosesi pernikahan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pandemi tak mematahkan niat 10 selebritas untuk menikah
Baca juga: Gelar pesta pernikahan di 2021 belum aman dari COVID-19
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021