• Beranda
  • Berita
  • Satgas: PPKM bertingkat akan terus berlaku sebagai kendali mobilitas

Satgas: PPKM bertingkat akan terus berlaku sebagai kendali mobilitas

28 Oktober 2021 13:39 WIB
Satgas: PPKM bertingkat akan terus berlaku sebagai kendali mobilitas
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Alexander Ginting. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Alexander Ginting, mengatakan, pemerintah akan terus mengimplementasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bertingkat untuk mengatur pembatasan mobilitas pelaku perjalanan.

“Terus berlangsung dan tiap dua minggu sekali akan dievaluasi,” kata dia, dalam program Dialog Produktif Kabar Kamis bertajuk “Karantina Wajib untuk Semua, Demi Indonesia Bebas Pandemi” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube FMB9ID_IKP, Kamis.

Baca juga: Gorontalo Utara mulai terapkan PPKM level 1

PPKM merupakan instrumen pemerintah untuk mencegah mobilitas yang tidak terkendali demi mengontrol dan mengendalikan perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Oleh karena itu, terbit berbagai aturan, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri, surat edaran satgas, hingga surat keputusan satgas yang mengatur tentang perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

“Semua ini tujuannya adalah dalam rangka menjaga keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat,” kata dia.

Pernyataan itu ia ungkapkan ketika menanggapi peningkatan mobilitas yang diakibatkan oleh turunnya tingkatan PPKM. Peningkatan mobilitas tersebut menimbulkan fenomena pembauran dan interaksi, yakni terjadi banyak perjumpaan, pertemuan, dan bahkan kerumunan di berbagai area publik.

Baca juga: Airlangga: Kasus luar Jawa-Bali turun signifikan hingga 97 persen

Ia mengingatkan kepada masyarakat bahwa varian delta, varian delta plus, dan sub varian lainnya masih menular dan bersirkulasi di komunitas. Penularan varian delta memiliki kecepatan penularan empat hingga enam kali lebih tinggi apabila dibandingkan dengan varian biasa.

“Itu bisa berakibat meningkatkan perawatan dan angka mortalitas,” ucap dia.

Baca juga: Indonesia capai kesepakatan final pengadaan obat COVID-19 akhir 2021

Di sisi lain, pelonggaran juga mengakibatkan turunnya kepatuhan masyarakat dalam mengimplementasikan protokol kesehatan. Ginting mengatakan masih ada ketidakpatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan, padahal Satgas Covid-19 menuntut agar tingkat kepatuhan masyarakat berada di atas 90 persen.

Kondisi tersebut juga diperburuk oleh adanya misinformasi dan berbagai penafsiran yang salah, sehingga membuat masyarakat menjadi tidak waspada terhadap pandemi Covid-19. “Akibat pelonggaran ini, kepatuhan menurun,” ujarnya.

Baca juga: Kontes ikan louhan digelar di Jakarta Pusat saat PPKM level dua

Selain itu, vaksinasi untuk kelompok rentan, seperti lansia, kelompok dengan komorbid atau penyakit bawaan, remaja, ibu hamil, dan penyandang disabilitas masih belum mencapai 70 persen.

“Kasus aktif, tingkat kepositifan, mortalitas, dan tingkat keterisian tempat tidur yang turun tidak boleh membuat kita menjadi lalai,” kata Ginting.


#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021