• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman soroti beda syarat tes COVID-19 penumpang dan kru pesawat

Ombudsman soroti beda syarat tes COVID-19 penumpang dan kru pesawat

28 Oktober 2021 16:02 WIB
Ombudsman soroti beda syarat tes COVID-19 penumpang dan kru pesawat
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. (ANTARA/HO)

Ini temuan kita dari hasil inspeksi mendadak atau sidak yang kita lakukan di Bandara Kualanamu

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyoroti perbedaan syarat yang diberlakukan bagi penumpang dan kru maskapai penerbang di Bandara Internasional Kualanamu, terkait surat keterangan bebas COVID-19.
 
Perbedaan yang dimaksud adalah bagi penumpang diwajibkan membawa surat hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR), sedangkan kru pesawat hanya membawa hasil tes antigen.
 
"Ini temuan kita dari hasil inspeksi mendadak atau sidak yang kita lakukan di Bandara Kualanamu," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan, Kamis.

Baca juga: Masa berlaku PCR penumpang pesawat diperpanjang 3x24 jam
 
Menurutnya, ketentuan yang diberlakukan bagi kru pesawat tidak bertentangan dengan aturan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi.
 
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas wajib menunjukkan hasil bebas COVID-19, berdasarkan pemeriksaan PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Kemenkes: RT-PCR untuk penumpang pesawat sebab lebih berisiko tertular
 
"Artinya kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid test antigen," katanya.
 
Meski demikian, Abyadi menilai bahwa ketentuan tersebut kurang tepat. Karena menurutnya, antara penumpang dan kru pesawat sama-sama memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
 
Apalagi, lanjut dia, surat hasil rapid test antigen bagi kru pesawat dapat berlaku selama tujuh hari. Selama surat tersebut masih berlaku, tidak ada dilakukan validasi.

Baca juga: Kemenkes: Pelanggar ketentuan tarif PCR, dicabut izin operasionalnya
 
"Artinya risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan COVID-19 itu juga sangat tinggi," ujarnya.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, Abyadi menyarankan agar sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat bebas COVID-19 antara kru pesawat dengan penumpang.

Baca juga: Pemerintah turunkan tarif tes RT-PCR jadi Rp275.000

Baca juga: Pakar sebut perlu penurunan harga tes PCR dengan tetap jaga kualitas

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021