"Salah satu alasan logis rasional IKN di Kalimantan, yakni mewujudkan rasa keadilan dan menghilangkan diskriminasi pembangunan antarwilayah di tatanan nasional sebagai modal memperkuat bangsa untuk mencegah erosi nasionalisme," ujar Andrinof yang juga Dosen Politik Kebijakan Publik FISIP UI dalam webinar bertajuk "Menimbang Aspirasi Pusat dan Daerah Dalam IKN di Kalimantan Timur" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan pemindahan IKN itu juga dapat menciptakan peluang untuk membangun masyarakat kewargaan karena IKN dibangun di atas hamparan lahan yang relatif kosong.
Baca juga: Delegasi Uni Eropa tertarik investasi perkantoran IKN baru
"Dengan memilih lahan yang relatif kosong dan berada di wilayah provinsi yang multi etnik relatif seimbang, maka menutup kemungkinan pemberian identitas atas etnik tertentu sehingga akan berpeluang untuk membangun masyarakat kewargaan," tuturnya.
Di samping itu, lanjut dia, alasan logis lainnya yakni mengurangi laju urbanisasi ke Jabodetabek, terutama di wilayah Bodetabek.
"Tingkat urbanisasi di Bodetabek cukup tinggi, angka pertumbuhan Bodetabek rata-rata empat persen per tahun," paparnya.
Andrinof mengharapkan gagasan pemindahan IKN itu juga dapat menciptakan mesin penggerak keseimbangan antarwilayah sebagai salah satu pondasi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan.
"Sehingga diharapkan menjadi pendorong penyebaran pusat pertumbuhan," katanya.
Baca juga: Anggaran pembangunan ibu kota negara tahap satu Rp510 miliar
Di samping itu, ia juga berharap, dapat membangun anak tangga untuk mengefektifkan program percepatan pembangunan kawasan timur Indonesia, daerah tertinggal, pulau terluar, dan perbatasan.
"Karena pemimpin dan elit politik akan bermarkas di tengah-tengah wilayah Nusantara," katanya.
Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Bappeda Kaltim), HM Aswin menyampaikan hampir semua masyarakat Kaltim senang dengan adanya pemindahan ibu kota.
Ia menambahkan, pihaknya terus membahas proses pembangunan IKN, mulai dari penyusunan rencana tata ruang hingga kajian lingkungan hidup strategis yang ada.
Namun, lanjut dia, pihaknya masih belum melibatkan banyak pihak karena Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara masih dalam proses pembahasan di DPR RI.
Baca juga: Kawal pemindahan ibu kota negara dengan hukum
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021