• Beranda
  • Berita
  • Kemnaker pastikan kesejahteraan pekerja melalui MLT JHT

Kemnaker pastikan kesejahteraan pekerja melalui MLT JHT

28 Oktober 2021 18:44 WIB
Kemnaker pastikan kesejahteraan pekerja melalui MLT JHT
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. (ANTARA/HO-Kemnaker)
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pekerja atau buruh melalui manfaat layanan tambahan (MLT) dalam program jaminan hari tua (JHT).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis mengatakan pada 2017 realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja/buruh mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah, meningkat menjadi 1.385 unit di Tahun 2018.

"Pada Tahun 2019 penyaluran MLT terjadi penurunan sebanyak 398 unit rumah sampai dengan Tahun 2020 ini hanya 82 unit rumah yang tersalurkan dikarenakan tidak stabilnya kondisi perekonomian Indonesia akibat pandemi COVID-19," ujarnya saat menyaksikan Penandatangan Kerja Bersama (PKB) Penyaluran Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, pada Kamis (28/10).

Dia menyampaikan bahwa MLT itu berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.

Putri menjelaskan, diundangkannya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pengusaha/pemberi kerja dalam memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah sendiri serta membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat.

Dalam mengoptimalkan penyaluran MLT perumahan pekerja/buruh, kata dia, ada hal-hal baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, antara lain penambahan bank daerah yang tergabung dalam ASBANDA, penambahan skema baru berupa inovasi, yaitu pengalihan dari KPR umum menjadi KPR MLT serta penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga penempatan (funding) dan suku bunga pinjaman (lending).

"Kepada BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan sosialisasi secara masif program MLT ini kepada pekerja, pengusaha, perusahaan pembangunan perumahan (developer), dan perbankan melalui perjanjian kerja bersama dengan perbankan yang tergabung dalam HIMBARA maupun ASBANDA (Asosiasi Bank Daerah)," ucapnya.

Dari perjanjian ini, Putri menginginkan Bank Tabungan Negara (BTN) yang bisnis intinya di bidang perumahan agar dapat lebih memberikan kemudahan persyaratan perbankan kepada pekerja/buruh yang mengajukan kredit perumahan melalui program MLT.

"Saya juga berharap kerja samanya dari para pengusaha/pemberi kerja serta perusahaan pembangunan perumahan (developer) untuk menyediakan atau memfasilitasi penyediaan perumahan bagi pekerja/buruh," katanya.

Ia menyampaikan, Menaker Ida Fauziyah juga telah mengingatkan agar MLT program JHT ini harus bisa memberikan manfaat yang besar bagi peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kebutuhan akan kepemilikan rumah sendiri.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021