Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar berhasil melakukan vaksinasi kepada 20 orang dari 179 orang pemegang sertifikat vaksinasi ilegal lantaran mereka sebenarnya belum mengikuti vaksinasi COVID-19.Sejauh ini sudah ada 20-an yang kami vaksin
"Sejauh ini sudah ada 20-an yang kami vaksin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Makassar Nursaidah Sirajuddin di Makassar, Kamis.
Nursaidah mengungkapkan hasil audit Dinkes Makassar mendapati sebanyak 179 warga Makassar memegang sertifikat tanpa mengikuti vaksinasi. Sertifikat ini bahkan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi milik Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Wali Kota Makassar sikapi serius kasus pemalsuan surat vaksin COVID-19
Karena itu, Dinkes Makassar akan terus melakukan pengawasan terhadap sisa warga yang belum melakukan vaksinasi. Kontak bersangkutan juga dikantongi untuk dilakukan edukasi terkait manfaat vaksinasi.
"Kami akan terus melakukan kontrol terhadap warga yang bersangkutan," ujar dia.
Menurutnya, sertifikat ilegal oleh masyarakat tersebut tidak lantas ditanggapi Dinkes Makassar untuk dilaporkan ke pihak kepolisian, namun pihaknya hanya melaporkan oknum tenaga kesehatan (nakes) yang bersangkutan.
Baca juga: Sebanyak 1.300 dosis vaksin disiapkan untuk WBP Rutan Makassar
"Untuk kasus hukumnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto pun meminta warga yang bersangkutan untuk menjalani vaksinasi.
Sementara guna mengantisipasi kejadian serupa terulang kembali, Danny menginstruksikan audit per dua pekan ke seluruh puskesmas di wilayah Kota Makassar.
"Saya wajibkan puskesmas mengecek jumlah vaksin tersedia dari stok dengan jumlah registrasi per akun puskesmas," ujarnya.
Baca juga: Dharma Wanita Kemenpora apresiasi vaksinasi di pesantren Makassar
Baca juga: 116,62 juta penduduk Indonesia telah mendapat vaksinasi dosis pertama
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021