Penerimaan sertifikat itu dilakukan oleh Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid dari Yanti Silman dan Ahli Waris yang juga cucu dari Sie Kong Lian sebagai pemilik asli lahan Museum Sumpah Pemuda.
Baca juga: Museum Sumpah Pemuda tutup hingga akhir tahun
"Kita mengapresiasi bahwa pihak keluarga berkenan untuk menghibahkan gedung ini kepada Negara sehingga kita bisa merawat museum Sumpah Pemuda sampai generasi selanjutnya," kata Hilmar di Museum Sumpah Pemuda Jakarta, Kamis.
Menurut Hilmar penghibahan lahan serta Gedung Sumpah Pemuda kepada Negara merupakan bentuk kontribusi seorang warga untuk penegakan sejarah Bangsa.
Hal itu karena Museum Sumpah Pemuda menjadi tempat lagu kebangsaan Indonesia Raya pertama kali diperdengarkan di depan Kongres Pemuda pada 28 Oktober, 93 tahun silam.
Sang pencipta lagu, WR Supratman melantunkan secara instrumental lagu Indonesia Raya dengan biola model Amatus miliknya.
"Atas nama Pemerintah Republik Indonesia, saya berterima kasih atas kontribusi yang luar biasa bagi sejarah bangsa," kata Hilmar.
Baca juga: Museum Sumpah Pemuda gelar upacara bendera
Sementara itu, Ahli Waris dari Sie Kong Lian, Yanti Silman, mengatakan penyerahan lahan itu telah disepakati oleh seluruh pihak keluarga secara sukarela dan tidak ada paksaan.
"Ini lebih penting bagi Negara daripada kita sendiri. Ayah saya bilang, 'kita wariskan ke kamu bukan harta, tetapi ilmu' itu kata-kata yang terus saya ingat," kata Yanti.
Adapun Museum Sumpah Pemuda yang berdiri di tanah seluas 1.400 meter persegi ini awalnya merupakan rumah tinggal milik Sie Kong Liang yang kemudian disewakan sebagai indekos untuk para pelajar.
Dilansir dari situs resmi Museum Sumpah Pemuda, mahasiswa yang pernah tinggal antara lain Muhammad Yamin, Amir Sjarifoedin, Soerjadi (Surabaya), Soerjadi (Jakarta), Assaat, Abu Hanifah, Abas, Mohammad Amir, Roesmali, Mohammad Tamzil dan Soemanang.
Baca juga: AMI DKI Jakarta harap museum jadi tempat menarik generasi milenial
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021