"Alhamdulillah pada hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 2021, Signal yang menghilang sudah kembali," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Choiruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Taslim menjelaskan setelah sempat menghilang, Korlantas Polri segera melakukan koordinasi dengan Google yang melakukan 'off' sementara terhadap aplikasi tersebut.
Sebelumnya alasan Google bahwa aplikasi Signal perlu dilakukan verifikasi karena hanya dalam tempo empat bulan sudah diunduh lebih dari 140 ribu orang, sementara aplikasi itu terhubung dengan instansi pemerintah, yakni Polri, Bapenda, dan Dukcapil.
"Secara lisan sudah kami jelaskan bahwa memang aplikasi Signal dibangun Polri dengan bekerja sama atau menggandeng pihak swasta untuk mendukung programnya," kata Taslim.
Baca juga: Korlantas jelaskan hilangnya aplikasi Signal dari "playstore"
Taslim mengatakan keterlibatan pihak swasta adalah sebuah keniscayaan untuk melakukan tugas-tugas yang tidak mampu dilakukan instansi penyelenggara, misalnya melibatkan perusahaan jasa "switcher" yang memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) sebagai pengatur lalu lintas pembayaran.
Kemudian melibatkan pihak perbankan atau "modern channel" sebagai mitra penerima pembayaran atau PT Pos sebagai mitra yang melayani jasa antaran.
Dalam upaya mengembalikan aplikasi Signal kedalam "playstore", Korlantas Polri telah melayangkan surat pada Rabu (27/10) untuk memberikan penjelasan secara resmi dan meminta untuk segera dapat ditayangkan kembali mengingat begitu pentingnya aplikasi ini dalam menyajikan pelayanan yang berkualitas dengan melakukan modernitas sebagai wujud transformasi bidang pelayanan.
Baca juga: 36.531 pengguna mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional
"Alhamdulillah, pagi ini kami cek di "playstore", aplikasi Signal sudah kembali tayang dan dapat diunduh oleh masyarakat," ujar Taslim.
Signal adalah aplikasi yang dirancang dan dibangun Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan Polri dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLJ dengan slogan 'Dapat Dilakukan di mana Saja, Kapan Saja, 'One Stop Service'.
Signal merupakan pengembangan dari Samsat Online Nasional atau Samolnas. Lewat penyempurnaan beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada aplikasi generasi pertama.
Baca juga: Aplikasi Signal terus tumbuh di tengah kontroversi WhatsApp
Untuk Signal saat ini sudah bisa digunakan di 28 provinsi, yang saat ini belum terkoneksi dan masih dalam proses, yakni Kaltim, Kaltara, NTT, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Korlantas Polri menargetkan akhir November 2021 seluruh provinsi sudah terkoneksi aplikasi Signal.
Aplikasi Signal merupakan sistem kecerdasan buatan ("artificial inteligent") dengan menghubungkan data dan informasi dari berbagai subsistem.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021