• Beranda
  • Berita
  • Indonesia perlu UU Pelindungan Data Pribadi dengan pengawasan seimbang

Indonesia perlu UU Pelindungan Data Pribadi dengan pengawasan seimbang

29 Oktober 2021 06:48 WIB
Indonesia perlu UU Pelindungan Data Pribadi dengan pengawasan seimbang
Diskusi Efektivitas Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia yang digelar lembaga nirlaba Access Now, bersama Komnas HAM dan ELSAM. (ANTARA/HO)
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandra Moniaga menilai Indonesia memerlukan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dilengkapi pengawasan seimbang melalui pembentukan otoritas independen.

RUU PDP sangat diperlukan karena menjamin perlindungan privasi kepada warga negara serta memastikan akuntabilitas pelindungan data sektor bisnis dan publik. Adapun lembaga pengawas independen diperlukan untuk mengawal implementasi atas regulasi tersebut agar berjalan dengan sesuai dan setara terhadap semua orang.

Baca juga: Legislator: RUU PDP bukan menutup akses data melainkan mengelola

"Referensinya sudah ada. Idealnya, otoritas independen itu bisa menjadi penyeimbang bagi pelindungan data di Indonesia. RUU PDP dan keberadaan otoritas independen adalah kesempatan untuk membangun Indonesia yang lebih menghormati hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga dalam sebuah diskusi, dikutip Jumat.

Menurut dia, UU PDP merupakan bagian penting dalam konteks hak asasi manusia karena ada potensi kekerasan dan pelecehan online, pencurian identitas digital, dan masalah perlindungan data serta privasi, apabila privasi data tidak dilindungi negara. Selain itu, regulasi data pribadi juga harus memajukan ekonomi digital Indonesia sebagai salah satu prioritas pemerintah.

Saat ini, pembahasan RUU PDP masih berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di mana pembentukan Otoritas Pelindungan Data (Data Protection Authority/ DPA) menjadi salah satu sorotan utama. Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya menemukan titik temu terkait otoritas badan pengawas yang akan memastikan bagaimana perlindungan data pribadi beroperasi di Indonesia.

Baca juga: Kemkominfo: Instansi pengawas PDP harus miliki unsur penegakan hukum

Komisi I DPR RI menginginkan agar otoritas perlindungan data pribadi berdiri secara independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, seperti lembaga independen yang sudah diterapkan Indonesia, antara lain Ombudsman, KPK, Bawaslu, KPPU, dan Komnas HAM.

Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan, "Pembentukan otoritas independen penting, mengingat lembaga itu tidak hanya mengawasi pengendali dan pemroses data dari pihak swasta tetapi juga aktivitas pemrosesan data dari badan publik atau pemerintah”.

Dalam skala internasional, keberadaan lembaga pengawas independen akan membantu Indonesia dalam mencapai derajat kepatuhan dan keselarasan dengan standar global undang-undang PDP dan implementasi peraturannya.

"Keberadaan lembaga pengawas independen ini akan menjadi hal yang penting dalam hal keselarasan atau kesetaraan hukum pelindungan data Indonesia dengan negara lain,” jelas Wahyudi lebih lanjut.

Kendati demikian, Sih Yuliana Wahyuningtyas, Lektor Kepala, Universitas Katolik Atma Jaya mengatakan bahwa pembentukan otoritas independen dalam RUU PDP memiliki beberapa tantangan.

"Ada beberapa tantangan dalam pembentukan otoritas independen di Indonesia, seperti struktur lembaga, fungsi dan koordinasi dengan lembaga lain, pendanaan, serta bagaimana memastikan otoritas ini bebas dari pengaruh internal maupun eksternal," kata dia.

"Akan sangat tidak baik jika kita mempunyai otoritas pelindungan data, contohnya membuat aplikasi dan memroses data pribadi kita dengan (aplikasi) itu," imbuhnya.

Daniel Leufer, Analis Kebijakan Eropa dari lembaga nirlaba Access Now membagikan contoh penerapan General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.

"Mengacu pada Pasal 52 dari GDPR, setidaknya ada lima prasyarat independensi otoritas pelindungan data, yaitu bebas dari pengaruh eksternal, dapat menghindari konflik kepentingan, mempunyai sumber daya cukup, berisi orang-orang kompeten di bidangnya, dan mempunyai otonomi dalam mengatur dana otoritas”, kata Daniel.

Menurut dia, Indonesia dapat mencontoh Brasil yang mempunyai kebijakan pelindungan data dengan otoritas pengawas independen sebagai komponen utama.


Baca juga: Anggota Komisi I: "Data profiling" perlu diatur dalam RUU PDP

Baca juga: Ketua Komisi I DPR tekankan pentingnya peran strategis pengendali data

Baca juga: Komisi I DPR: Debat otoritas PDP mengerucut di bawah Kominfo

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021