• Beranda
  • Berita
  • Kadin: Penghapusan cuti bersama tepat, tapi perlu aturan teknis

Kadin: Penghapusan cuti bersama tepat, tapi perlu aturan teknis

29 Oktober 2021 14:16 WIB
Kadin: Penghapusan cuti bersama tepat, tapi perlu aturan teknis
Tangkapan layar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang, Selasa (24/8/2021). ANTARA/Ricky Prayoga.

Ini memang dilakukan agar pergerakan masyarakat tidak massal. Dalam hal ini memang diharapkan langkah ini tepat

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai kebijakan penghapusan cuti bersama pada akhir tahun tepat dilakukan pemerintah, namun diperlukan aturan teknis yang lebih rinci dalam implementasinya.

"Kebijakan pemerintah yang menghapus cuti bersama akhir tahun ini tujuannya memang adalah mengurangi dan meredam mobilisasi masyarakat kota ke daerah, terutama daerah-daerah yang jadi tujuan wisata. Ini memang dilakukan agar pergerakan masyarakat tidak massal. Dalam hal ini memang diharapkan langkah ini tepat," katanya dihubungi ANTARA, di Jakarta, Jumat.

Kendati demikian, menurut Sarman, diperlukan aturan yang lebih teknis dalam implementasi kebijakan tersebut. Pasalnya, larangan cuti hanya diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jumlahnya tidak banyak.

Meski pemerintah sudah mengimbau agar masyarakat tidak pulang kampung atau bepergian dengan tujuan yang mendesak, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta itu menilai aturan tersebut harus ditetapkan secara rinci.

"Pemerintah harus mengatur lebih teknisnya. Katakanlah, misalnya, yang tidak boleh cuti kan ASN, bagaimana dengan yang non ASN, dunia usaha, swasta, mereka juga harus diberi petunjuk bisa bepergian sampai mana. Misal masyarakat Jakarta bisa menikmati wisata di Jabodetabek atau hingga lingkup Jawa Barat," katanya.

Sarman juga mendorong konsistensi pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata. Hal itu harus dilakukan agar jangan sampai momentum libur Natal-Tahun Baru menciptakan peningkatan kasus COVID-19.

"Bagi dunia usaha, sensitif sekali kalau misal terjadi kenaikan kasus. Jadi menurut kami ini sudah tepat kebijakan pemerintah, hanya perlu ada aturan teknis lagi supaya masyarakat tahu batasannya di mana. Pembatasan ini supaya walaupun ekonomi mulai bergerak, tapi kita tidak boleh lengah agar tidak terjadi lonjakan, sehingga tidak ada lagi PPKM," katanya.

Sarman menambahkan hal lain yang perlu pemerintah lakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat pada akhir tahun adalah dengan membatasi kapasitas tempat wisata.

Misalnya pariwisata Bali, yang saat ini sudah dibuka untuk wisatawan mancanegara, perlu diatur kapasitasnya agar tidak terjadi penumpukan dan kerumunan yang berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19.

Sarman pun menegaskan penggunaan PeduliLindungi harus menjadi kewajiban. Hanya mereka yang sudah divaksin dan diskrining melalui aplikasi itulah yang bisa bepergian wisata.

Menurut Sarman, hal itu penting untuk menjaga agar momentum Natal dan Tahun Baru bisa memberi dampak positif untuk menggerakkan ekonomi tetapi di sisi lain juga bisa mengendalikan potensi penyebaran virus corona.

"Momentum Natal dan Tahun Baru ini momentum untuk menggerakkan ekonomi, juga UMKM, tempat wisata, restoran dan hotel, ikut menggeliat, tetapi tetap dalam posisi terkontrol. Memang tidak akan bisa kita harapkan momentum Natal-Tahun Baru ini menciptakan omzet besar. Itu belum saatnya, tapi minimal tidak tutup. Paling tidak sudah ada pengunjung walaupun tidak dalam posisi maksimal, tapi perputarannya sudah ada," pungkas Sarman.

Baca juga: Anggota DPR: Penghapusan cuti bersama tepat cegah gelombang 3 COVID-19
Baca juga: Ketua DPR dukung kebijakan hapus cuti bersama Natal 2021
Baca juga: Ini kata Wagub DKI terkait penghapusan cuti bersama Natal tahun ini

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021