• Beranda
  • Berita
  • Menkumham terus ingatkan masyarakat agar patuh prokes COVID-19

Menkumham terus ingatkan masyarakat agar patuh prokes COVID-19

29 Oktober 2021 19:08 WIB
Menkumham terus ingatkan masyarakat agar patuh prokes COVID-19
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Kita tidak boleh lengah hingga kita bisa menciptakan kekebalan komunal.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly terus mengingatkan masyarakat di Tanah Air agar patuh pada penerapan protokol kesehatan (prokes) supaya terhindar dari penularan COVID-19.

"Kita tidak boleh lengah hingga kita bisa menciptakan kekebalan komunal," kata Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta, Jumat.

Penegasan wajib menjalankan dan menjaga prokes adalah hal penting sebab hampir 2 tahun terakhir COVID-19 tidak hanya berimbas pada kesehatan, tetapi juga ekonomi dan sektor lainnya.

Secara pribadi Yasonna mengaku selama 2 tahun terakhir kerap mendengar kabar duka orang-orang terdekat meninggal dunia karena terpapar virus tersebut. Mulai dari teman, sahabat, hingga pegawai di lingkungan Kemenkumham.

"Saya alumnus COVID-19. Namun, beruntungnya baru gejala-gejala awal saja," katanya.

Meskipun sempat terpapar COVID-19 dengan gejala ringan, Yasonna tetap menjalankan prokes, yakni karantina atau isolasi mandiri selama 14 hari.

"Selama isolasi mandiri 2 minggu tersebut, baru saya berpikir sebagai Menkumham bagaimana nasib teman-teman yang di dalam lapas bertahun-tahun," kata Yasonna.

Pada kesempatan itu, dia menyampaikan terima kasih kepada tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pemerintah daerah yang telah bekerja keras menangani COVID-19, terutama dalam hal percepatan vaksinasi.

Atas kerja keras tersebut, kata dia, saat ini penanganan COVID-19 di Indonesia bisa dikatakan berhasil, bahkan mendapat pengakuan dari internasional.

"Akan tetapi, perlu diingat kita tidak boleh lengah," katanya.

Baca juga: Menkumham tegaskan negara akan adil untuk kemajuan UMK

Baca juga: Menkumham serahkan sembilan kekayaan intelektual ke Polri

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021