• Beranda
  • Berita
  • Menteri Trenggono apresiasi WNI ABK kapal ikan di Spanyol

Menteri Trenggono apresiasi WNI ABK kapal ikan di Spanyol

30 Oktober 2021 18:51 WIB
Menteri Trenggono apresiasi WNI ABK kapal ikan di Spanyol
Pertemuan antara Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (tengah) bersama sejumlah ABK asal Tegal dan Pemalang yang umumnya sudah 10 tahun bekerja di kapal-kapal perikanan Spanyol di kota Vigo, Jumat (29/10/2021). ANTARA/HO-KKP 

Saya bangga karena para nelayan ini memahami bagaimana seharusnya bekerja di laut dan turut menjaga lingkungan sumber daya dengan menangkap ikan sesuai kuota

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengapresiasi kinerja warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di kapal perikanan Spanyol, yang dinilai telah menerapkan konsep penangkapan terukur yang berkelanjutan.

"Saya bangga karena para nelayan ini memahami bagaimana seharusnya bekerja di laut dan turut menjaga lingkungan sumber daya dengan menangkap ikan sesuai kuota," kata Menteri Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Menteri Trenggono, dalam kunjungan kerjanya ke sejumlah negara di Eropa, menyempatkan diri untuk menyerap langsung informasi dari ABK yang bekerja di kapal-kapal perikanan berbendera Spanyol untuk mendengarkan kondisi dan permasalahan yang dihadapi.

Pertemuan informal antara Menteri Trenggono dan rombongan pendampingnya bersama sejumlah ABK asal Tegal dan Pemalang yang umumnya sudah 10 tahun bekerja di kapal-kapal perikanan Spanyol itu berlangsung di Vigo, Jumat (29/10) malam.

Menteri Trenggono meminta agar para nelayan tersebut dapat menjadi duta penangkapan terukur ketika kembali ke Indonesia.

"Sehingga para nelayan Indonesia bisa mencontoh bagaimana seharusnya menjaga mutu dan kelestarian sumber daya ikan," katanya.

Salah seorang perwakilan ABK, Agus Susanto mengungkapkan, di Spanyol penangkapan disesuaikan dengan wilayah.

Agus memaparkan, wilayah untuk kapal penangkap ikan menggunakan alat jaring ditentukan di sebuah wilayah, alat tangkap pancing di wilayah lainnya, sehingga ketika beroperasi penggunaan alat-alat itu tidak tumpang-tindih dan ada batasan sendiri-sendiri menjadi teratur.

Pengaturan lainnya, masih menurut dia, adalah kota setiap pelabuhan kapal yang dimiliki itu diawasi dan dibatasi.

"Armada per tempat misalnya di kota untuk kapal penangkapan pakai alat jaring ditentukan hanya 20 armada, nanti akan ada armada lain yang pakai alat lain, misal pakai alat pancing. Setiap armada per tahun akan diawasi karena kalkulasi wilayah yang buat menangkap kebanyakan armada wilayahnya semakin sempit dan populasi ikan semakin berkurang. Populasi ikan bisa cepat punah," jelasnya.

ABK lainnya, Asep Santoso menambahkan penangkapan ikan di Spanyol itu menerapkan sistem kuota. "Sistem kuota mengantisipasi atau menjaga ekosistem. Indonesia harusnya menerapkan sistem penangkapan seperti ini," saran pria asal Tegal itu.

Menurut dia, keuntungan menggunakan penangkapan ikan berbasis sistem seperti di Spanyol adalah habitatnya akan lebih terkontrol. Diharapkan ada sistem di Indonesia dengan ikan-ikan dasar atau ikan-ikan atas seperti ikan tongkol dan ikan kerapu bisa terkontrol.

"Jadi bisa terbagi masing-masing nelayan yang menangkap ikan dasar hanya bisa beroperasi di wilayah sini atau wilayah wilayah tersendiri dan nelayan untuk ikan-ikan atas menggunakan jaring gillnet atau jaring apung bisa dialokasikan untuk di wilayah tersendiri jadi ada wilayah-wilayah tersendiri perluasan wilayah untuk mengevakuasi, semua bisa terkontrol. Di Spanyol ada bulan-bulan tertentu dan waktu-waktu tertentu dimana ikan itu habis bertelur dimana ikan itu habis berkembang biak, itu harus ada kuota yang mengatur. Kemudian ikan itu selalu berkembang biak dan berekosistem dengan naturalnya dia sendiri," paparnya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat kurang lebih 1.000 orang ABK Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal perikanan Spanyol. Berdasarkan penuturan para ABK ke Menteri Trenggono, kesejahteraan yang diperoleh selama ini cukup baik dengan gaji tidak kurang dari 1.000 Euro per bulan atau sekitar Rp17 juta/bulan.

Baca juga: Kemlu RI pulangkan 13 ABK yang tertahan di Vietnam sejak 2020
Baca juga: KKP minta pengusaha kapal perikanan lindungi ABK melalui BPJAMSOSTEK
Baca juga: Kemenko Marves-ILO susun regulasi lindungi pelaut di Indonesia

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021