"Yang bersangkutan kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 0,4 gram," kata Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.
Boy mengatakan, petugas menangkap mantan penyanyi cilik itu, saat berada di sebuah kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (8/3) malam.
Selain mengamankan Iyut Bing Slamet, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,4 gram dan alat hisap (bong).
Boy mengungkapkan, berdasarkan dugaan sementara, Iyut diduga sebagai pengguna sabu-sabu.
Perwira menengah kepolisian itu, menyatakan bahwa penyidik memiliki waktu selama 3 X 24 jam untuk memeriksa Iyut.
Kemungkinan Iyut juga akan menjalani penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut, termasuk membongkar pelaku yang memasok narkoba kepada aktris tersebut.
Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap anggota band "Padi", Yoyok yang tersangkut narkoba di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/2).
Boy mengharapkan figur terkenal maupun masyarakat lainnya yang mengkonsumsi narkoba segera melapor diri ke pihak kepolisian, guna menjalani rehabilitasi.
Masyarakat pengguna narkoba yang secara sukarela melapor diri kepada pihak kepolisian tidak akan diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(*)
(T014/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011