Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan hingga saat ini Pemerintah masih menerapkan dan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 terkait pengawasan masuk ke wilayah Indonesia.Jadi mekanismenya tetap pada pengajuan visa dan tidak ada bebas visa kunjungan,
"Sama sekali tidak ada perubahan. Sama seperti sebelumnya misalnya pemeriksaan tiket, visa, dan sebagainya," kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Selain mengacu pada Permenkumham Nomor 34 tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19.
Kendati demikian, kata Achmad Nur, memang ada beberapa hal yang diubah soal teknis dan mekanisme, misalnya apa saja yang boleh masuk atau tidak. Artinya, tetap menyesuaikan dengan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Mengacu pada Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas COVID-19 memang terdapat pengecualian bagi orang asing yang ingin masuk ke wilayah Indonesia. Selain itu, terdapat pula 19 negara yang diperbolehkan berwisata ke Tanah Air.
"Jadi mekanismenya tetap pada pengajuan visa dan tidak ada bebas visa kunjungan," kata dia lagi.
Artinya, setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus betul-betul menyiapkan jaminan, dokumen bebas COVID-19 yang meliputi hasil polymerase chain reaction (PCR) negatif, sertifikat dosis vaksin. Bahkan, jika kunjungannya hanya sementara waktu, maka penjaminnya juga harus jelas.
"Jadi pengetatan skrining itu tetap kami lakukan untuk mengantisipasi penularan varian baru COVID-19," kata dia.
Khusus pengawasan kesehatan di pintu-pintu masuk Tanah Air, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kesehatan sebagai instansi paling depan yang memonitor hal tersebut.
Baca juga: Aturan WNA masuk Indonesia sudah lalui evaluasi dan pertimbangan
Baca juga: China keluarkan aturan baru keagamaan, perketat orang asing
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021