Pertemuan bilateral di sela-sela forum Abu Dhabi Dialogue (ADD) VI tersebut dilakukan untuk membahas perkembangan perundingan rencana kerja sama bilateral Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (PEA). Di bidang Ketenagakerjaan, PEA merupakan salah satu negara penempatan PMI.
"Sejak 2017 sampai saat ini masih menunggu adanya kesepakatan final. Saya berharap Indonesia dan PEA dapat terus saling mendukung dan memperkuat kerja sama sektor ketenagakerjaan di masa depan," ujar Menaker Ida dalam keterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Minggu.
Ida mengatakan SPSK merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan pelindungan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum di Arab Saudi.
Rencananya, kerja sama dengan PEA dilakukan melalui sistem yang terintegrasi antara sistem penempatan yang dimiliki Pemerintah Indonesia dengan sistem yang dimiliki Arab Saudi dan PEA.
Penempatan PMI pada pengguna perseorangan (sektor domestik) di PEA tidak dapat dilakukan sehubungan dikeluarkannya Kepmenaker 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, termasuk PEA.
Sementara itu, Pemerintah PEA melakukan revolusi kebijakan terkait pekerja asing melalui penetapan Federal Law Nomor 10 of 2017 on Domestic Workers.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Sumber Daya Manusia PEA menyampaikan tawaran peningkatan kerja sama bilateral kepada Pemerintah Indonesia.
Tawaran tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan beberapa kali pertemuan antara kedua belah pihak sejak 2017, baik secara virtual maupun langsung.
"Hingga saat ini Kemnaker dan MOHRE masih dalam proses perundingan pembaharuan dokumen MOU in the Field of Manpower," ujar Menaker.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021