Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung dr Boy Zaghlul Zaini mengatakan bahwa ketaatan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi kewajiban bagi semua kalangan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.Penerapan protokol kesehatan ini menjadi kewajiban semua kalangan di masyarakat, untuk mencegah persebaran COVID-19.
"Penerapan protokol kesehatan ini menjadi kewajiban semua kalangan di masyarakat, untuk mencegah persebaran COVID-19," ujar Boy Zaghlul Zaini, saat dihubungi di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, selain patuh menerapkan protokol kesehatan, setiap warga juga diharapkan dapat mengingatkan warga lain untuk taat menerapkan protokol kesehatan.
"Jangan bosan menerapkan protokol kesehatan, kita juga berkewajiban untuk mengingatkan warga lainnya untuk taat juga," katanya.
Baca juga: Epidemiolog ingatkan disiplin penerapan prokes jangan sampai kendur
Menurutnya, kesadaran taat menerapkan dan mengingatkan protokol kesehatan dapat mengurangi risiko penyebaran COVID-19.
"Saat ini memang kasus COVID-19 sudah menurun dan kondisi ini harus dijaga. Edukasi protokol kesehatan di setiap kesempatan seperti sekolah, tempat kuliner, pasar perlu dilakukan, sebab sekarang banyak yang abai. Bukan melarang berjualan tapi jangan lupakan protokol kesehatan," ucapnya.
Dia melanjutkan, protokol kesehatan menjadi hal utama yang harus tetap dilakukan oleh semua kalangan dan mengingatkan penerapannya pun menjadi kewajiban semua orang.
"Semuanya wajib mengingatkan karena ini salah satu bentuk kepedulian kita kepada orang lain, tidak hanya tugas petugas kesehatan. Mari kita kembali taat agar mencegah kenaikan kasus COVID-19," katanya.
Baca juga: Masyarakat diminta tak lengah cegah gelombang baru COVID-19
Sejak pandemi COVID-19 berlangsung total spesimen yang diuji di Lampung ada 213.628, di mana 82.025 spesimen positif dan 128.256 spesimen negatif dari COVID-19.
Dalam beberapa minggu ini telah terjadi tren penurunan kasus di mana hingga Minggu (3/10) dari 598 sampel yang diuji ada 4 spesimen yang positif.
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021