Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka membantu Badan Nasional Narkotika Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan keterlibatan narapidana yang menjadi pengendali peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia.
"Kepala rutan harus sinergis dan transparan dengan BNNP, periksa seluruh petugas rutan, apakah dalam hal ini ada yang turut serta membantu. Jika penyelidikan mengarah ada dugaan keterlibatan pihak petugas rutan, maka hal ini tidak dibenarkan dan harus mendapatkan sanksi tegas," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan peredaran narkoba dari dalam rutan atau lapas merupakan permasalahan klasik yang tidak kunjung usai.
Baca juga: Anggota DPR: Instruksi Kapolri harus dijalankan jajarannya
Menurut dia, Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham beberapa waktu lalu telah mengingatkan untuk berbenah diri dan meningkatkan pengawasan di setiap rutan atau lapas seluruh Indonesia agar peredaran narkoba tidak terulang kembali.
"Napi selalu mencari celah kelemahan pihak lapas untuk melakukan dan melancarkan aksi guna mengendalikan narkoba dari dalam lapas," ujarnya.
Andi Rio menilai peristiwa di Rutan Kolaka bukti bahwa pengawasan yang dilakukan rutan atau lapas belum sepenuhnya dilakukan maksimal sehingga menjadi pelajaran bagi seluruh rutan dan lapas di Indonesia.
Dia berharap Kemenkumham dapat menggunakan perkembangan teknologi dalam meningkatkan pengawasan di dalam rutan dan lapas.
Baca juga: Anggota DPR: Polri-OJK tindak tegas pinjol ilegal
"Penggunaan teknologi dapat lebih memudahkan dan memaksimalkan kinerja para petugas untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya di dalam lapas," katanya.
Menurut dia, perkembangan teknologi sudah cukup signifikan sehingga jangan sampai napi lebih canggih dan paham menggunakan teknologi dalam melakukan aksinya.
Karena itu, dia menilai, apakah Kemenkumham mau atau tidak melakukan perubahan dalam melakukan pengawasan di dalam lapas melalui teknologi.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengendus adanya dugaan narapidana di Rutan Kelas IIB Kolaka menjadi pengendali peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, Sabtu (30/10), mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Rutan Kolaka terkait adanya dugaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat peredaran barang haram tersebut.
Baca juga: Andi Rio minta Polri segera usut rekening jumbo narkoba temuan PPATK
"Kita sudah melakukan penyelidikan. Iya, napi ini jelas dia pengendali dari dalam rutan," kata Sabaruddin.
Sebelumnya, BNNP Sultra bersama Bea Cukai Kendari, Kantor Pos, dan BNNP Sulawesi Selatan melakukan penangkapan pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka pada 25 Oktober 2021 yang diduga jaringan Malaysia.
Terkait kasus itu, Sabaruddin menjelaskan pihaknya melakukan pengintaian terhadap sebuah paket yang dikirim menggunakan jasa Kantor Pos dan diduga di dalam paket itu terdapat barang haram sejak berada di Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu diketahui di dalam paket tersebut terdapat narkotika. Barang tersebut berasal dari Negara Malaysia dan akan dikirim dengan tujuan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. BNNP kemudian mengikuti barang tersebut sampai ke alamat yang dituju.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021