• Beranda
  • Berita
  • Pembegal karyawati Basarnas di Kemayoran ditangkap polisi

Pembegal karyawati Basarnas di Kemayoran ditangkap polisi

1 November 2021 15:59 WIB
Pembegal karyawati Basarnas di Kemayoran ditangkap polisi
Polda Metro Jaya perlihatkan foto tiga begal bersenjata tajam yang ditangkap Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/11/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kami akan jerat di Pasal 365 KUHP ayat 3 ancaman 15 tahun penjara

Polda Metro Jaya menangkap tiga orang diduga pembegal bersenjata tajam terhadap karyawati Badan SAR Nasional (Basarnas) berinisial MN (21) di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (22/10) dini hari pukul 02.47 WIB.
 
"Hasil penyelidikan Unit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga orang pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin.

Yusri mengatakan pelaku pertama yang ditangkap adalah RP (18) yang ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat, selanjutnya MG (18) yang ditangkap di Klender, Jakarta Timur dan terakhir MR (24) yang ditangkap di Bogor.

Meski demikian Yusri tidak menjelaskan kapan ketiganya ditangkap.
 
Lebih lanjut Yusri mengatakan masih ada satu pelaku lainnya yang berinisial T yang masih dalam pengejaran petugas.

Baca juga: Polisi tangkap dua tersangka begal telepon seluler di Jakarta Timur 

T adalah pelaku yang melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga nyawa korban tak tertolong.
 
Selain terlibat perampokan, ketiga pelaku juga diketahui terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kaca spion kendaraan.

"Informasi dari penyidik ketiga pelaku pemain curas (pencurian dan kekerasan), biasa pelaku spesialis spion pinggir jalan ," ujar Yusri.

Saat diperiksa lebih lanjut, ketiga pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba.

Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil tes urine ketiganya yang positif mengandung narkotika.
 
"Hasil tes urine positif, tiga ini positif karena memang dipakai menggunakan narkotika," tambahnya.
 
Akibat perbuatannya ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami akan jerat di Pasal 365 KUHP ayat 3 ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Karyawati Basarnas tewas karena dilukai begal di Kemayoran

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021