Pengaduan itu diajukan ke Jaksa Penuntut Umum Jerman oleh Organisasi Dunia Anti Penyiksaan (OMCT) yang berbasis di Jenewa dan Pusat Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Eropa (ECCHR) yang berpusat di Berlin.
Dalam sebuah pernyataan bersama, kelompok tersebut mengutip dugaan sejumlah kejahatan yang dilakukan oleh otoritas keamanan Belarus sejak Agustus 2020.
Kejahatan-kejahatan itu termasuk penahanan massal, penyiksaan, penghilangan, kekerasan seksual, dan penganiayaan terkait politik.
Pihak oposisi mengatakan pemilihan pada Agustus itu, yang memberi Presiden Alexander Lukashenko masa jabatan keenam, berlangsung dengan kecurangan.
"Ada bukti yang jelas bahwa penyiksaan digunakan dengan sengaja dan tersebar luas dan sistematis, sehingga mencapai ambang kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Sekretaris Jenderal OMCT Gerald Staberock dalam pernyataannya.
OMCT yang tidak menyebutkan nama tersangka.
Kelompok aktivis itu mengatakan mereka mengajukan gugatan di Jerman karena prinsip yurisdiksi universal, yang memungkinkan pengadilan untuk menuntut kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di mana saja.
ECCHR mengatakan pihaknya mengharapkan Jaksa Federal Jerman memulai proses awal terhadap terdakwa karena tidak ada penyelidikan yang dapat diperkirakan mengenai masalah tersebut di Belarus sendiri.
Kantor kejaksaan Jerman dan kementerian luar negeri Jerman belum menanggapi permintaan komentar.
Pengaduan serupa yang diajukan oleh ECCHR terhadap tersangka anggota dinas keamanan Presiden Bashar al-Assad berakhir dengan terbitnya surat perintah penangkapan.
Persidangan kemudian digelar di pengadilan tinggi regional di kota barat, Koblenz, atas perkara penyiksaan yang dilakukan negara Suriah.
Sumber: Reuters
Baca juga: Dubes Prancis diusir dari Belarus
Baca juga: Amnesty International: Polandia usir migran kembali ke Belarus
Belarus bajak pesawat Irlandia demi tangkap jurnalis oposisi
Pewarta: Mulyo Sunyoto
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2021