Komisi II DPR RI menerima permohonan audiensi yang diajukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027 dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa pagi.
"Rapat Internal Komisi II DPR RI pada Senin (1/11) memutuskan akan menerima Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu di Ruang Rapat Komisi II DPR RI pada hari ini (Selasa)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 22 Oktober 2022 telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada DPR RI.
Baca juga: Pusako beri empat catatan penting untuk Timsel KPU-Bawaslu
Luqman mengatakan dalam surat permohonan tersebut disebutkan audiensi untuk menyampaikan penjelasan mengenai tahapan dan jadwal seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI.
"Tentu Komisi II DPR RI akan mendengarkan dengan cermat paparan yang nanti disampaikan timsel," ujarnya.
Baca juga: Menunggu kinerja Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu
Luqman mengatakan Komisi II DPR RI mendorong timsel agar seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan memberi ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik.
Menurut dia, Komisi II DPR RI menginginkan agar proses yang dilakukan timsel menghasilkan calon-calon anggota KPU dan Bawaslu RI yang kompeten, berintegritas, dan profesional.
Baca juga: Puan harap Timsel KPU-Bawaslu kirim calon terbaik ke DPR
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021