Pemerintah ingin rakyat mendapatkan layanan tes real time polymer chain reaction (RT-PCR) dengan harga wajar kata pejabat di Kementerian Kesehatan RI.Penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat
"Evaluasi penyesuaian harga pemeriksaan PCR tentunya untuk kepentingan rakyat agar rakyat mendapatkan harga sesuai kewajarannya," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa.
Diketahui sebelumnya, pemerintah menyesuaikan harga batas atas tes PCR dari Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu. Sedangkan tarif PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari Rp525 ribu menjadi Rp300 ribu.
Nadia mengatakan pemerintah mengevaluasi harga pemeriksaan COVID-19 metode PCR dari waktu ke waktu untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan sesuai harga yang seharusnya dibayar.
Nadia menambahkan penyesuaian harga pemeriksaan PCR itu dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada. "Termasuk soal harga pasar, supply, dan jenis yang sampai saat ini untuk reagen sendiri mencapai 200 merek dengan variasi harga," katanya.
Ia mengatakan pemeriksaan PCR merupakan metode tes COVID-19 golden standar atau yang paling efektif dari metode lain yang ada di pasaran.
Baca juga: Pemerintah turunkan tarif tes RT-PCR jadi Rp275.000
Baca juga: BPKP: Harga komponen RT-PCR di pasaran lebih rendah dari sebelumnya
Di masa pandemi ini, kata Nadia, akses pemeriksaan COVID-19 sudah seharusnya semakin memudahkan masyarakat untuk mendeteksi kesehatan masing-masing.
"Apalagi kita ketahui masih banyak yang menolak melakukan tes saat tracing," katanya.
Adapun mengenai menjamurnya bisnis PCR maupun antigen saat ini merupakan tanggungjawab masing-masing pemerintah daerah (Pemda). "Pemda melalui dinkes yang memberikan izin operasionalnya," katanya.
Nadia menambahkan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit atau laboratorium yang tidak mematuhi ketentuan terkait harga tes PCR yang sudah ditetapkan.
Jika ada laboratorium membandel atau tidak mengikuti ketentuan, kata Nadia, akan dikenai sanksi dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, hasil tes COVID-19 pada fasilitas kesehatan dan laboratorium yang masih menerapkan harga tinggi tidak akan terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Satgas IDI: Ketentuan PCR karena vaksin belum 100 persen efektif
Baca juga: Epidemiolog: Penurunan tarif RT-PCR perlu diapresiasi
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021