• Beranda
  • Berita
  • Kapasitas mal di Jakarta diizinkan 100 persen saat PPKM Level 1

Kapasitas mal di Jakarta diizinkan 100 persen saat PPKM Level 1

2 November 2021 12:22 WIB
Kapasitas mal di Jakarta diizinkan 100 persen saat PPKM Level 1
Ilustrassi - Warga mengunjungi salah satu pusat belanja di Jakarta Barat, Sabtu (30/10/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa/pri.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan kapasitas mal atau pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan hingga 100 persen menyusul penurunan status PPKM di Ibu Kota dari level dua menjadi level satu.

"Mal kapasitasnya dimaksimalkan 100 persen, operasional sampai 22.00 WIB," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.
 
Pelonggaran kapasitas mal di Jakarta itu setelah pemerintah menurunkan dari PPKM Level 2 menjadi PPKM Level satu yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1. 

Inmendagri terbaru itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mulai berlaku pada Selasa ini hingga 15 November 2021. Dalam Inmendagri itu disebutkan anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung didampingi orang tua.
 
Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan. Kemudian, pengelola wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk ke mal.
 
Sementara itu, restoran di dalam mal diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitaa maksimal 75 persen. Sedangkan untuk supermarket, hypermaket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
 
Untuk bioskop, ketentuannya juga diperlonggar dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan kategori pengunjung yang boleh masuk adalah hijau dan kuning sesuai aplikasi Peduli Lindungi. Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk asak didampingi orangtua.

Sedangkan restoran atau kafe di area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu maksimal 60 menit.
Baca juga: PPKM DKI Jakarta turun jadi level satu
Baca juga: DKI tidak kurangi fasilitas kesehatan pasien positif COVID-19

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021