Yannes, saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa, menilai kendaraan tua yang masih menggunakan teknologi Euro 3 ke bawah berpotensi tidak lolos uji emisi, sehingga akan berpengaruh terhadap harga jual di pasar.
Yannes mengatakan saat ini pemerintah tengah berupaya menghapus penggunaan kendaraan penghasil polusi secara bertahap dan terencana, dimulai dari pengetatan standar Euro.
Baca juga: Ini aturan lengkap tilang emisi di Jakarta pada November 2021
Pemerintah sendiri diketahui telah memberlakukan penggunaan bahan bakar berstandar Euro 4 untuk kendaraan berbahan bakar bensin sejak 2018.
Aturan uji emisi yang diterapkan DKI Jakarta saat ini, dinilai Yannes sebagai bagian dari tahapan menuju standar Euro 4 tersebut.
"Standar ketat Euro 4 yang ditetapkan jelas akan menyulitkan kendaraan dengan mesin berteknologi Euro 3 ke bawah yang kondisi perawatannya ideal sekalipun untuk dapat lolos, apalagi bagi kendaraan yang tidak pernah dirawat dengan baik, berpotensi kuat untuk tidak dapat lolos," kata dia.
Yannes pun menyarankan agar pemilik kendaraan tua berteknologi Euro 3 hingga Euro 1 untuk segera menjual kendaraan mereka ke wilayah provinsi lain yang belum menerapkan aturan uji emisi, sebelum harga jual menjadi "hancur".
Baca juga: DKI siap tilang kendaraan tak lulus uji emisi mulai 13 November 2021
Namun, Yannes mengakui hal tersebut tidak akan mudah untuk dilakukan, mengingat masih minimnya sosialisasi implementasi kebijakan dan limitasi dana untuk mengganti kendaraan tua.
"Jadi hal ini tidaklah mudah. Ada masalah sosial yang sangat besar dan berpotensi untuk menjadi titik rawan," kata dia.
Yannes menambahkan, aturan uji emisi ini pada akhirnya akan memaksa masyarakat untuk tidak lagi mengendarai kendaraan yang menghasilkan polusi udara dan beralih ke kendaraan beremisi rendah atau ke kendaraan listrik yang nol emisi.
Dikutip dari laman Gaikindo, Standar emisi Euro adalah standar yang digunakan untuk kualitas udara di negara Eropa.
Semakin tinggi standar Euro yang ditetapkan maka semakin kecil batas kandungan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, volatil hidrokarbon, dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia dan lingkungan.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI layani uji emisi gratis
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021