Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memperkenalkan sistem perikanan kuota Indonesia saat menjadi pembicara kunci di forum global yaitu High-level Dialogue (HLD) on Driving Ocean and Investment in Climate Action.Kebijakan perikanan berbasis kuota dibangun berdasarkan pertimbangan ekologi dan ekonomi
"Kebijakan perikanan berbasis kuota dibangun berdasarkan pertimbangan ekologi dan ekonomi," kata Menteri Trenggono dalam acara yang digelar secara hibrida (campuran daring dan luring) di Paviliun Indonesia, Scottish Event Campus (SEC), Glasgow, Selasa.
Saat menyampaikan pandangannya di Forum HLD, Menteri Trenggono mengatakan bahwa Indonesia segera menerapkan kebijakan perikanan berbasis kuota di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Kebijakan tersebut, menurut dia, diambil untuk memastikan kepentingan ekologi terlindungi, dan manfaat ekonomi dapat diwujudkan secara optimal.
Dia mencontohkan negara-negara di Uni Eropa, Islandia, Kanada, Selandia Baru dan Australia telah menerapkan sistem kuota untuk memastikan keberlanjutan sektor perikanan tangkap mereka.
"Bahkan, Tiongkok akan menerapkan secara penuh sistem kuota dengan berbagai pembatasan sebagai bagian dari kebijakan (kuota) untuk memastikan komoditas (perikanan) lestari, dan lingkungan sehat untuk perikanan," urai Menteri Trenggono.
Penerapan kebijakan penangkapan berbasis kuota akan dilengkapi dengan teknologi pemantauan terpadu. Teknologi ini berperan untuk memantau kepatuhan pelaku perikanan tangkap terhadap pengaturan, baik di area penangkapan, jumlah ikan yang boleh ditangkap berdasarkan kuota volume produksi, jenis alat tangkap, pelabuhan perikanan sebagai tempat pendaratan/pembongkaran ikan, maupun penggunaan anak buah kapal lokal.
KKP, menurut Trenggono, menyiapkan sistem teknologi berbasis satelit terpadu yang akan digunakan sebagai sistem utama untuk surveilans operasi penangkapan ikan. Melalui kebijakan penangkapan berbasis kuota, KKP membagi WPPNRI dalam tiga zona, yaitu zona industri, zona pemijahan, dan zona nelayan lokal.
Lebih lanjut, Menteri Trenggono menekankan bahwa implementasi kebijakan perikanan berbasis kuota dirancang sebagai perangkat kunci memberantas praktik perikanan yang ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur. Kemudian untuk mendorong pengelolaan perikanan berkelanjutan, mengatasi isu-isu terkait pengumpulan data dan ketertelusuran ikan, serta optimalisasi pelabuhan-pelabuhan perikanan di Indonesia.
Sebagaimana diwartakan, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menyatakan, langkah pertama dalam menerapkan konsep penangkapan ikan terukur, yakni terlebih dahulu mengetahui kesehatan stok ikan di setiap WPP, lalu diatur jumlah ikan yang boleh ditangkap, jumlah kapal yang menangkap, termasuk alat tangkapnya.
Saat ini, KKP tengah menyiapkan infrastruktur pendukung termasuk ekosistem industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sementara untuk infrastruktur skema yang diusulkan adalah melalui perbaikan fasilitas pelabuhan yang sudah ada dan membangun pelabuhan baru.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ekonomi hijau sebagai salah satu strategi transformasi ekonomi jangka menengah dan panjang membantu Indonesia dalam mengelola isu perubahan iklim.
"Strategi ini juga akan membantu Indonesia dalam mewujudkan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs. Terobosan-terobosan baru sangat diperlukan untuk bisa melakukan lompatan dalam mencapai target SDGs ini, terutama dalam masa pandemi," katanya.
Menko menyebut pemerintah juga telah menetapkan arah kebijakan pembangunan rendah karbon melalui penurunan dan intensitas emisi pada bidang prioritas meliputi energi, lahan, limbah, industri, dan kelautan.
Baca juga: KKP terbitkan 25.493 sertifikat hak atas tanah bagi pembudidaya
Baca juga: KKP lepas ekspor 19 ribu ton produk perikanan
Baca juga: HUT Ke-22, KKP siapkan peta jalan ekonomi biru untuk Indonesia
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021