Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa lembaganya akan memberikan perhatian penuh agenda pengangkatan Panglima TNI karena memiliki peran sangat strategis, seperti diamanatkan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Panglima TNI memiliki peran strategis dalam memimpin TNI, melaksanakan kebijakan pertahanan negara, menyelenggarakan strategi militer, melaksanakan operasi militer; dan mengembangkan doktrin TNI," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, Panglima TNI juga memiliki peran strategis memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya.
Baca juga: DPR RI terima Surpres Calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andhika
Selain itu, menurut dia, memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
"Karena itu, dalam setiap momentum pergantian Panglima TNI akan selalu disertai harapan rakyat agar TNI dapat mewujudkan dirinya sebagai alat negara yang profesional dan efektif dalam mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara," ujarnya.
Puan berharap TNI ke depan dapat merespons, mengantisipasi dinamika perkembangan geopolitik, serta medan perang baru yang dipengaruhi siber dan teknologi, yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Baca juga: Puan: Usut tuntas indikasi kecurangan seleksi CPNS
Dia menilai pergantian Panglima TNI saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir sehingga perlu diangkat Panglima TNI yang baru.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Panglima TNI Bapak Marsekal TNI Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada bulan November 2021," katanya.
Karena itu, menurut dia, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka pemberhentian Panglima TNI yang sekarang sedang menjabat dan pengangkatan Panglima TNI penggantinya yang baru melalui proses dan berbagai tahap, termasuk proses persetujuan DPR RI.
Baca juga: Puan nilai penurunan level PPKM di DKI harus disertai disiplin prokes
Puan mengatakan Panglima TNI yang baru akan diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa. Surpres tersebut disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta, Rabu.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021