Pesan itu menyebut razia melibatkan berbagai instansi seperti kejaksaan, kepolisian, hingga polisi militer. Razia itu juga menyebut denda Rp250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Berikut potongan narasi tentang razia masker itu:
“DARI DITLANTAS POLDA BESOK ADA RAZIA MASKER
SERENTAK DISELURUH INDONESIA, BAIK YANG DIKANTOR,
TOKO, BENGKEL MOBIL/MOTOR/LAS DAN WARUNG-WARUNG
WARTEG SEMUA.
DAN KALAU ADA YANG TIDAK PAKAI MASKER LANGSUNG
DITINDAK BAYAR DI TEMPAT RP. 250.000,- TOLONG
DI INFOKAN KE KELUARGA, TETANGGA, DAN TEMAN SEMUA,”
Namun, benarkah terdapat razia masker yang akan mengenakan denda Rp250 ribu itu?
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, pesan berantai berisi pengumuman razia masker tersebut tidak benar dan merupakan konten hoaks yang seringkali muncul di WhatsApp ataupun platform media sosial lain.
Sebelumya pada 8 September 2020, pesan berantai serupa sudah pernah muncul dan telah dibantah oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.
Pesan serupa juga sempat muncul pada November 2020 yang juga berisi denda Rp250 ribu. Dan, kembali berulang muncul pada Juni 2021.
“Informasi tersebut tidak benar. Hoaks,” kata Yusri.
Yusri menambahkan pihak yang berwenang melaksanakan razia adalah Satpol PP.
Klaim: Razia Masker Denda Rp250 ribu
Rating: Salah/hoaks
Cek fakta: Hoaks! Edaran denda razia masker Rp250 ribu
Baca juga: Tips memilih masker, perhatikan lapisan hingga bentuk
Baca juga: Buka masker demi makan di pesawat tingkatkan risiko penularan COVID-19
Pewarta: Tim JACX
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2021