• Beranda
  • Berita
  • Strategi Pemerintah cegah COVID-19 melonjak di Natal dan Tahun Baru

Strategi Pemerintah cegah COVID-19 melonjak di Natal dan Tahun Baru

3 November 2021 15:24 WIB
Strategi Pemerintah cegah COVID-19 melonjak di Natal dan Tahun Baru
Menkominfo Johnny G. Plate dalam Pembukaan Kongres VI Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/10/2021). ANTARA/HO-Kominfo-Berto/pri.

Pemerintah menyiapkan beragam strategi guna mencegah melonjaknya kasus COVID-19 akibat mobilitas masyarakat pada Hari Libur Nasional Natal dan Tahun Baru di penghujung tahun ini.

Berkaca dari tahun lalu, tercatat pada awal Desember 2020 kasus harian mencapai 5.000 kasus per hari, namun pada 30 Januari 2021 atau pasca libur Natal dan Tahun Baru angka tersebut melonjak hampir tiga kali lipat per harinya hingga 14.500 kasus per hari.

“Peningkatan mobilitas dikhawatirkan akan memicu terjadinya lonjakan kasus seperti saat libur akhir tahun 2020. Kita tidak ingin pengalaman itu kembali terulang. Kita ketahui pula, kenaikan kasus sudah terjadi di beberapa daerah. Meskipun angka tersebut rendah tapi tentu saja butuh perhatian kita bersama untuk berusaha mengantisipasinya,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangannya, Rabu.

Ada pun fokus utama Pemerintah adalah menyiapkan regulasi yang mengatur pergerakan manusia atau mobilisasi dalam jumlah besar yang berisiko menimbulkan transmisi COVID-19 jika tak disertai dengan protokol kesehatan ketat

Kebijakan lintas Kementerian pun diterapkan untuk mengatur hal itu agar mobilitas tidak terlalu padat atau memunculkan kerumunan.

Beberapa kebijakan yang sudah dikeluarkan Pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di antaranya memotong cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Lalu kebijakan melarang ASN mengambil cuti pada saat hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Pemerintah menekankan, penerapan kebijakan dan langkah intervensi tetap harus diiringi dengan percepatan dan perluasan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan ketat, serta penguatan 3T (tracing, tracking, treatment).

“Kami harapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang ditetapkan, karena pencegahan gelombang ketiga COVID-19 ini adalah tanggung jawab kita bersama. Selain itu, perlu diingat, yang paling penting dan efektif dalam mencegah gelombang ketiga tetap mempertahankan disiplin protokol kesehatan dan segera vaksinasi,” tutup Johnny.


Baca juga: Menko Airlangga ingatkan masyarakat tetap waspada cegah lonjakan COVID

Baca juga: Singapura periksa lonjakan aneh kasus COVID-19

Baca juga: Menkes: Protokol kesehatan dijaga cegah lonjakan kasus jelang Nataru 



#ingatpesanibu 
#sudahdivaksintetap3M 
#vaksinmelindungikitasemua 
 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021