Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah mengatakan pertimbangan terkait urgensi jeda antara jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 yang menjadi kewenangan KPU perlu didasarkan pada refleksi penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Kita harus melihat lagi refleksi dari pelaksanaan Pemilu 2019. Ada beban pada penyelenggara yang sangat besar dan kompleks," kata Hurriyah saat menjadi narasumber dalam diskusi publik Pusat Studi Konstitusi (PusaKo) Fakultas Hukum Universitas Andalas bertajuk "Tarik Ulur Penentuan Jadwal Pemilu, Apakah KPU Masih Independen?" yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube PUSaKO FHUA, dipantau dari Jakarta, Rabu.
Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu 2019 yang berlangsung dalam satu hari dengan menyatukan pemilu presiden dan pemilu legislatif, yaitu pemilihan anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota merupakan hal yang berat bagi penyelenggara, apalagi bila jeda jadwal Pemilu 2024 berdekatan dengan Pilkada 2024.
Baca juga: Pegiat pemilu: Perlu maksimalkan pemenuhan HAM dalam Pemilu 2024
Baca juga: Peneliti CSIS: Sistem pemilu proporsional terbuka perlu dievaluasi
Hurriyah menyarankan penentuan jeda antara jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 sepatutnya mempertimbangkan kesiapan dari tahapan ke tahapan pemilihan dan memperhatikan seluruh kepentingan stakeholder, mulai dari peserta pemilu hingga pemilih.
Jeda tersebut, tambahnya, sebaiknya mempertimbangkan pula kemampuan pemilih untuk mendapatkan informasi yang cukup, baik itu terkait sosialisasi pemilihan maupun kampanye-kampanye dari para calon.
"Pengalaman di 2019 lalu, misalnya, ketika pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) dilakukan secara bersamaan saja, ada konsekuensi di mana isu-isu yang muncul di pileg menjadi hilang dan terserap konsentrasinya di pilpres saja,” ucap Hurriyah.
Ia pun memaparkan bahwa sejauh ini terdapat dua opsi jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pertama, pemilu diselenggarakan pada 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024. Kedua, pemilu diselenggarakan pada 15 Mei 2024 dan pilkada pada 19 Februari 2025.
Dengan demikian, ia menekankan, diperlukan pertimbangan yang matang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan jeda di antara jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 untuk menunjang kelancaran dan kualitas demokrasi yang baik.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021