Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan (Sudin LH Jaksel) memfokuskan pelayanan uji emisi terhadap kendaraan roda empat.kita fokus ke kendaraan roda empat
"Untuk uji emisi yang dilakukan di tingkat Sudin, kita fokus ke kendaraan roda empat. Untuk roda dua sesuai arahan, itu pelaksanaan ada di Dinas LH DKI," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Muhammad Amin di Jakarta, Rabu.
Sudin LH Jaksel pada Rabu ini menggelar uji emisi gratis di area parkir Belt Office Park, Ragunan, Pasar Minggu dengan membuka dua loket sekaligus yakni untuk mobil berbahan bakar bensin dan solar pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Amin mengapresiasi masyarakat yang mengikuti uji emisi tersebut terutama tingginya antusiasme mereka yang bahkan rela mengantre sejak pukul 05:00 WIB kendati loket baru dibuka pukul 08:00 WIB.
"Salut kepada mereka yang secara sadar ingin mengurangi emisi gas buang dari kendaraan. Kita juga menyadari bersama memang udara di Jakarta perlu dilakukan perlindungan. Terkait perlindungan tersebut ada kegiatan seperti pemeriksaan cerobong dan juga uji emisi,"katanya.
Amin menambahkan sejak terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 terkait uji emisi kendaraan, pihaknya pun langsung menggelar kegiatan uji emisi di sejumlah lokasi.
"Kita pernah menggelar uji di Kantor Walikota Jakarta Selatan pada Juli 2020. Peluncuran uji dalam skala besar di Jalan TB Simatupang 20 Desember 2020," katanya.
Berdasarkan data Suku Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 1.181 kendaraan roda empat berbahan bensin sudah lulus uji emisi. Sementara itu, sebanyak 80 kendaraan roda empat berbahan bakar bensin tidak lulus uji,
Kemudian, pihaknya mencatat sebanyak 99 kendaraan berbahan bakar solar telah lulus uji emisi dan 71 kendaraan roda tidak lulus uji emisi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat agar segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor khususnya yang berusia di atas tiga tahun karena mulai 13 November 2021 dikenakan sanksi tilang jika tidak dan belum lulus uji emisi.
"Bagi kendaraan yang belum uji emisi segera laksanakan, kalau tidak akan diberikan sanksi," kata Riza.
Adapun sanksi tilang tersebut berupa denda bagi pengendara mobil sebesar Rp500 ribu dan motor Rp250 ribu sesuai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Daftar lokasi uji emisi yang ada di seputar Jakarta
Baca juga: Ratusan mobil ikuti uji emisi gratis di kantor Wali Kota Jakarta Barat
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021