Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35/2016 sebagai strategi untuk mengoptimalkan penyediaan dan penyaluran perumahan bagi pekerja/buruh melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang penyerapannya masih rendah.Penyempurnaan Permenaker No. 35 Tahun 2016 dengan Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini upaya memberikan kemudahan bagi pekerja
"Untuk mendapatkan masukan skema perubahan Permenaker tersebut dilakukan diskusi-diskusi dengan DJSN, Apindo, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas strategi meningkatkan penyerapan MLT," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Rabu.
Indah mengatakan dalam membahas skema perubahan Permenaker tersebut, Kemnaker telah menggelar beberapa kali Forum Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pihak.
Baca juga: Menaker: Permenaker bukti pemerintah peduli pekerja rumah tangga
Forum diskusi itu membahas mulai dari penyusunan pokok-pokok pikiran, draf Permenaker, harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, hingga Repmenaker yang telah ditetapkan Menaker menjadi Permenaker dan diundangkan pada tanggal 29 September 2021.
"Penyempurnaan Permenaker No. 35 Tahun 2016 dengan Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri," kata dia.
Menurutnya, ada empat pengaturan baru dalam Permenaker No. 17 Tahun 2021. Pertama, penambahan bank daerah yang tergabung dalam ASBANDA ikut serta dalam penyaluran MLT. Kedua, penambahan skema baru berupa novasi, yaitu pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.
Baca juga: DPR minta pemerintah evaluasi Permenaker 2/2015
Lalu, penetapan besaran nominal pinjaman pada masing-masing jenis manfaat dalam MLT. Terakhir, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.
Lahirnya Permenaker 17 Tahun 2021 juga akan memberikan manfaat bagi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, dan pekerja/buruh maupun perbankan. Bagi pemerintah, Permenaker ini akan memastikan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh untuk memiliki rumah sendiri.
Baca juga: Menaker dorong sosialisasi jaminan sosial untuk PRT
Bagi BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya akan memberikan kepastian suku bunga penempatan (funding) dan bagi pengusaha/APINDO, akan meningkatkan produktivitas pekerja, yang akan berpengaruh pada peningkatan produktivitas usaha.
Sedangkan manfaat bagi pekerja/buruh, akan memberikan kemudahan untuk memiliki rumah sendiri, suku bunga pinjaman rendah, mendapatkan manfaat tambahan tanpa adanya tambahan iuran dan kepesertaan dalam program JHT. Sementara bagi perbankan akan memberikan manfaat margin bank yang memadai.
"Saya berharap pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dengan pengaturan hal-hal baru tersebut, dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja," katanya.
Baca juga: Menaker ajak semua pihak tingkatkan perlindungan bagi PRT
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021