Adanya pandemi COVID-19 ini tidak membuat pengawasan kami terhadap barang ilegal menurun.
Bea Cukai Kabupaten Gresik memusnahkan sebanyak 1,5 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 524 batang sigaret kretek tangan (SKT), dan 1.400 batang sigaret putih mesin (SPM) ilegal karena tidak ada pita cukai.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik Bier Budy Kiesmulyanto di Gresik, Rabu, menjelaskan bahwa jutaan rokok ilegal itu hasil operasi gabungan bersama Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur di wilayah Gresik dan Kabupaten Lamongan.Bier mengatakan bahwa jutaan batang rokok itu melanggar aturan karena menggunakan pita cukai palsu, serta pita cukai yang bukan peruntukannya atau pita cukai bekas. Hal ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.
"Adanya pandemi COVID-19 ini tidak membuat pengawasan kami terhadap barang ilegal menurun. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan yang dilakukan sehingga saat ini kami bisa lakukan pemusnahan sesuai dengan Surat Keputusan Kanwil DJKN Jawa Timur," kata Bier.
Ia mengatakan bahwa pemusnahan barang ilegal ini juga merupakan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal yang beredar.
Dengan pemusnahan ini, dia berharap dapat meningkatkan sinergi antarinstasi pemerintah dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal di tengah masyarakat.
Selain jutaan batang rokok, dalam kesempatan itu juga dimusnahkan barang ilegal lain hasil penyidikan, masing-masing tembakau iris, liquid vape, obat-obatan kedaluwarsa yang diperoleh dari berbagai tempat di Kabupaten Gresik dan Lamongan.
Berikutnya, ratusan botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) lokal, dan dijualbelikan tidak sesuai dengan ketentuan, lalu MMEA Impor ilegal sebanyak 267,516 liter, ditambah 6 buku dan majalah porno berbahasa Mandarin.
Baca juga: Bea Cukai Gresik gerebek gudang rokok ilegal di Lamongan
Baca juga: Bea Cukai Gresik memusnahkan 67 ribu batang rokok ilegal
Pewarta: A. Malik Ibrahim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021