Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III menyebut baru sekitar tiga persen perguruan tinggi swasta (PTS) yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di kampus.
“Jika dilihat dari tanggal terbitnya SE No 4 tentang PTM yang sudah kurang lebih satu bulan, tren PTS yang akan atau telah menyelenggarakan PTM masih sangat rendah, yaitu sekitar tiga persen,” ujar Kepala LLDIKTI Wilayah III, Prof Dr Agus Setyo Budi MSc, di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan PTS yang telah melaporkan PTM terbatas yakni sebanyak sembilan kampus dari total 297 PTS di bawah binaan LLDikti. Sebanyak sembilan kampus yang telah melakukan PTM terbatas yakni Akademi Farmasi Bhumi Husada, STIKes RS Husada, STIKes Medistra, IT Telkom/Sandhy Putra, IT PLN, UPH, UMN, Institut LSPR, dan Akademi Televisi Indonesia.
Baca juga: Presiden ingatkan pelajar tidak berkerumun saat PTM terbatas
Data Subbagian Akademik LLDIKTI III per 18 Oktober 2021 tersebut juga menyebut sebanyak enam PTS lainnya, juga sedang berproses untuk melengkapi berkas persyaratan yang diminta, yaitu STIKes Abdi Nusantara, Akademi Terapi Wicara, Akpindo, Unika Atmajaya, Ubinus, dam STP Trisakti.
“Mengapa ini terjadi? Dalam berbagai kesempatan beberapa PTS melaporkan secara informal bahwa mereka masih menunggu tren kasus COVID-19, sehingga memutuskan untuk menerapkan PTM di semester depan, selain itu ada pula PTS yang melaporkan gugus setempat masih ragu untuk memberikan izin dengan berbagai pertimbangan,” jelas dia.
Sejumlah upaya yang dilakukan LLDIKTI pasca terbitnya SE No 4 tersebut yakni menerbitkan surat turunan dari SE yang berisi informasi media pelaporan bagi kampus yang berencana untuk menyelenggarakan PTM 2021/2022, mengundang seluruh PTM untuk hadir pada Bimtek Pembelajaran Hybrid yang diselenggarakan Direktorat Belmawa, maupun menghadiri urun rembuk pola monitoring PTM bersama, melakukan visitasi lapangan keenam perguruan tinggi yang telah menyatakan siap.
Bagi perguruan tinggi yang ingin melakukan PTM terbatas, lanjut dia, perlu melakukan sejumlah persiapan. Diantaranya surat laporan rencana penyelenggaraan PTM ke Satgas COVID-19 setempat, surat laporan rencana penyelenggaraan PTM ke LLDIKTI, SK Rektor tentang pembentukan Satgas di internal kampus, dan juga prosedur standar operasional protokol kesehatan di perguruan tinggi.
Pelaksanaan PTM terbatas di lingkungan kampus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dilakukan secara bergantian.***3***
Baca juga: Nadiem apresiasi Gerakan Nusantara dukung persiapan PTM terbatas
Pewarta: Indriani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021