"Hasil laporan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkes RI per 30 Oktober 2021, kasus meninggal berdasarkan komorbid diabetes jadi yang terbanyak mencapai 560 kasus," kata dia yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Penyakit penyerta atau komorbid kedua setelah diabetes adalah hipertensi mencapai 543 kasus, pneumonia 345 kasus, gangguan jantung 284 kasus dan ginjal 121 kasus.
Baca juga: Bupati Banyumas tegaskan perlindungan bagi warga dengan kormobid
Nadia mengatakan komorbid diabetes pada pasien COVID-19 yang meninggal dialami pasien dengan rentang usia di atas 60 tahun sebanyak 267 pasien, 46 hingga 59 tahun sebanyak 247 pasien, 31 hingga 45 tahun sebanyak 40 pasien, 18 hingga 30 tahun empat pasien dan nol hingga satu tahun dua pasien.
Diabetes yang juga menjadi komorbid kedua setelah hipertensi yang dialami pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 2.191 orang.
"Hipertensi masih yang paling tinggi 2.958 pasien yang kedua diabetes," katanya.
Komorbid lainnya yang juga memperbesar peluang terserang SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 adalah pneumonia sebanyak 1.354 pasien dan jantung sebanyak 998 pasien.
Baca juga: Bupati Banyumas: Lindungi orang dengan kormobid dari COVID-19
Balitbangkes Kemenkes RI menginformasikan diabetes adalah penyakit kronis yang ditandai dengan ciri-ciri berupa tingginya kadar gula (glukosa) darah. Glukosa merupakan sumber energi utama bagi sel tubuh manusia.
Glukosa yang menumpuk di dalam darah akibat tidak diserap sel tubuh dengan baik dapat menimbulkan berbagai gangguan organ tubuh. "Jika diabetes tidak dikontrol dengan baik, dapat timbul berbagai komplikasi yang membahayakan nyawa penderita," ujar Nadia.
Nadia berpesan bahwa vaksinasi, protokol kesehatan dan gaya hidup sehat dapat melindungi sesorang dari risiko kesakitan bahkan meninggal dunia akibat COVID-19.
Baca juga: Satgas: Awak kabin pesawat berperan jadi pengawas-pengendali penumpang
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021