• Beranda
  • Berita
  • Pengurangan masa karantina tidak kurangi kualitas deteksi varian Delta

Pengurangan masa karantina tidak kurangi kualitas deteksi varian Delta

4 November 2021 18:14 WIB
Pengurangan masa karantina tidak kurangi kualitas deteksi varian Delta
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi. (ANTARA/Anita Permata Dewi)
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan pengurangan masa karantina dari lima hari menjadi tiga hari untuk para pelaku perjalanan luar negeri tidak akan mengurangi kualitas deteksi terhadap virus COVID-19 varian Delta.

"Ini tidak mengurangi kualitas deteksi kita terhadap cegah tangkal untuk varian tadi," kata Nadia dalam acara Dialog Produktif Kabar Kamis dengan tema "Waspada Tangkal Varian Anyar" yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan pelaku perjalanan luar negeri sudah melakukan tes PCR maksimum tiga hari sebelum perjalanan kemudian ditambah tiga hari menjalani masa karantina sehingga total terdapat waktu lima sampai enam hari untuk melihat masa inkubasi dari virus.

"Lima, enam hari itu sudah cukup untuk melihat masa inkubasi dari virus karena inkubasi virus itu kurang lebih empat sampai enam hari sampai terdeteksi," ujarnya.

Baca juga: Pakar sebut varian AY.4.2 lebih menular 10-15 persen dari Delta

Baca juga: Epidemiolog: Waspadai varian Delta Plus ketimbang batasi mobilitas


Bahkan, menurutnya, COVID-19 varian Delta bisa lebih cepat terdeteksi dibandingkan dengan varian yang lain.

Nadia juga memastikan jika terdapat kasus positif pada pelaku perjalanan luar negeri maka pemerintah akan melakukan whole genom sequencing untuk mendeteksi jenis varian COVID-19 tersebut.

Selain hal tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan tingkat vaksinasi COVID-19 di banyak negara sudah cukup tinggi sehingga kekebalan kelompok sudah terbentuk secara global.

"Vaksinasi di banyak negara itu juga sudah cukup tinggi sehingga tingkat imunitas populasi global juga sudah lebih baik dan memiliki kekebalan kelompok yang juga sudah timbul," katanya.

Pelaku perjalanan luar negeri juga diharuskan sudah melakukan vaksinasi lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.*

Baca juga: Satgas COVID-19: Karakteristik varian AY.4.2 masih diteliti

Baca juga: Lockdown di Mongolia Dalam dan Lanzhou, ribuan wisatawan telantar

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021