"Kami tetap menunggu kebijakan resmi dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan," kata Dwi Oktavia saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut Dwi Oktavia, dengan keluarnya izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dinkes DKI Jakarta juga melakukan persiapan, sambil menunggu regulasi dan kebijakan dari Kemenkes.
Persiapan tersebut antara lain, adalah berkordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta guna mensinkronisasi kembali data anak usia 6-11 tahun.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga masih menunggu stok vaksin bagi anak usia 6-11 tahun, karena vaksin yang tersedia adalah vaksin untuk anak 12 tahun ke atas.
Baca juga: DKI genjot vaksinasi dewasa lindungi kelompok anak di bawah 12 tahun
Dwi Oktavia menjelaskan, untuk melaksanakan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Dinas pendidikan dan Dinas Dukcapil akan menyandingkan data sasaran untuk mengetahui berapa jumlah anak yang perlu divaksin pada usia 6-11 tahun.
"Pendataan ini dilakukan sambil menunggu keluarnya kebijakan resmi dari Kemenkes," ucapnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Sinovac untuk vaksinasi COVID-19 kepada anak usia 6-11 tahun.
Sebelumnya BPOM telah mengeluarkan EUA penggunaan vaksin Sinovac untuk vaksinasi COVID-19 bagi usia 12-17 tahun.
Kementerian Kesehatan menyatakan, dengan bertambahnya sasaran vaksinasi yakni untuk anak usia 6-11 tahun, maka kekebalan kelompok akan semakin cepat terwujud.
Baca juga: Puluhan anak berkebutuhan khusus ikut vaksin COVID-19 di Jakarta Utara
Baca juga: 10.000 es krim dibagikan beri keceriaan di 2 sentra vaksinasi Jakarta
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021