• Beranda
  • Berita
  • Komisi I sedang teliti kelengkapan administrasi calon Panglima

Komisi I sedang teliti kelengkapan administrasi calon Panglima

5 November 2021 12:12 WIB
Komisi I sedang teliti kelengkapan administrasi calon Panglima
Anggota Komisi I Fraksi PKS Sukamta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp/pri.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan Sekretariat Komisi I DPR sedang meneliti kelengkapan dokumen calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Menurut dia, dokumen tersebut telah diserahkan kepada Komisi I DPR pada Kamis (4/11).

"Sepertinya dokumen sudah diserahkan bersama suratnya kemarin (Kamis, 4/11). Saat ini sedang diteliti," kata Sukamta di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, penelitian administrasi calon Panglima TNI, terdiri dari bukti penyerahan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, NPWP, SPT Pajak tahun terakhir, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan berbadan sehat.

Menurut dia, kelengkapan dokumen tersebut sangat diperlukan sebelum Jenderal Andika menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Panglima TNI pada Sabtu (6/11).

Baca juga: DPR: Calon Panglima harus pastikan tugas pokok TNI berjalan baik

Baca juga: Anggota DPR minta Jenderal Andika optimalkan masa jabatan Panglima TNI


"Verifikasi administrasi tersebut harus selesai hari ini agar Sabtu pagi bisa dilaksanakan (uji kelayakan calon Panglima TNI)," ujarnya.

Sebelumnya, rapat internal Komisi I pada Kamis (4/11) yang dihadiri seluruh fraksi memutuskan verifikasi kelengkapan dokumen calon Panglima TNI dilakukan pada (Jumat, 5/11) oleh Pimpinan Komisi dan Kapoksi.

Rapat internal juga memutuskan uji kelayakan calon Panglima TNI dilakukan pada Sabtu (6/11) pukul 10.00 WIB. Uji kelayakan tersebut bersifat terbuka untuk visi misi, namun tertutup untuk hal-hal strategis dan pendalaman visi-misi.

Setelah uji kelayakan, Komisi I DPR dijadwalkan akan melaksanakan rapat internal untuk pemberian persetujuan, pada Sabtu (6/11) pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya diserahkan kembali kepada Pimpinan DPR untuk diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (8/11).

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021