Pengaturan ini telah disahkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, dan akan melanjutkan dukungan stabilitas moneter dan keuangan kedua negara di tengah pemulihan yang sedang berlangsung dari pandemi COVID-19.
"Pengaturan pembiayaan bilateral dilakukan antara BI dan MAS pada November 2018 untuk membangun kepercayaan ekonomi masing-masing, mengikuti Retret Pemimpin Singapura-Indonesia," ucap Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sejak itu, kata Erwin, pengaturan tersebut terus diperpanjang setiap tahunnya.
Adapun pengaturan yang diperpanjang terdiri dari dua perjanjian.
Pertama, perjanjian pertukaran mata uang lokal bilateral yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara dua bank sentral hingga 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp100 triliun (setara dengan 7 miliar dolar AS).
Kedua, perjanjian repo bilateral sebesar 3 miliar dolar AS yang memungkinkan transaksi pembelian kembali antara kedua bank sentral untuk mendapatkan uang tunai dolar AS dengan menggunakan Obligasi Pemerintah G3 sebagai jaminan.
Obligasi Pemerintah G3 yang dimaksud terdiri dari surat utang AS, obligasi Pemerintah Jepang, dan surat utang Jerman.
Baca juga: BI dan Singapura sepakat perpanjang kerja sama keuangan bilateral
Baca juga: BI catat cadangan devisa Oktober turun tipis, capai 145,5 miliar dolar
Baca juga: BI: 44 bank siap implementasi BI Fast, biaya transfer jadi Rp2.500
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021