“KAI mengucapkan terima kasih kepada para guru yang merupakan pahlawan tanpa tanda jasa, para tenaga kesehatan yang telah melayani masyarakat tanpa rasa lelah di masa pandemi, serta para veteran yang telah berjasa demi kemerdekaan Republik Indonesia,” kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Adapun yang berhak mendapatkan voucher tersebut adalah:
1.Guru PNS maupun honorer untuk pendidikan formal anak usia dini sampai tingkat menengah baik negeri maupun swasta.
2. Nakes (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan supir ambulans) baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali dokter.
3.Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)
Baca juga: Program Gratis Naik Kereta Api disambut gembira guru dan nakes
Voucher dapat diambil pada 7-29 November 2021 di loket atau customer service pada 12 stasiun yaitu Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Medan, Kertapati, dan Tanjung Karang.
Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher, misalnya pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku dari Gambir dan Pasar Senen.
Saat pengambilan voucher, kata dia, harus menunjukkan identitas asli dan fotocopy identitas/surat keterangan yang menunjukkan mereka adalah guru, nakes, dan veteran. Satu identitas hanya berhak untuk satu voucher atau satu kali perjalanan, serta pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan, kecuali untuk veteran.
Joni mengungkapkan tersedia 11.000 voucher gratis untuk kereta kelas Eksekutif dan Ekonomi ke berbagai tujuan pada 8-30 November 2021. Namun jumlah voucher yang disediakan di tiap KA per tanggal terbatas dan tiket yang sudah dicetak tidak dapat diubah jadwalnya.
" Adapun untuk biaya rapid test Antigen sebesar Rp45 Ribu jika dilakukan di stasiun, menjadi tanggung jawab pengguna voucher," ujarnya.
Baca juga: Syarat RT-PCR Kereta Api Jarak Jauh kini berlaku maksimal 3x24 Jam
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021